Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan sekuritas asing masih menguasai bisnis
brokerage di Indonesia. Hal ini tercermin dari dominasi perusahaan asing dalam menangani transaksi jual beli saham yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI) sepanjang Januari-Desember 2014.
Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dari 20 besar
broker yang memiliki nilai transaksi tertinggi, hanya empat sekuritas lokal milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada dalam deretan daftar itu. Sementara, 13 lainnya merupakan perusahaan asing dan tiga lainnya merupakan perusahaan swasta lokal.
Ketua Umum APEI Susy Meilina mengatakan dalam persaingan dengan negara Asean di masyarakat ekonomi Asean (MEA) pada Desember 2015, industri keuangan termasuk perusahaan sekuritas harus memiliki standardisasi. Hal ini penting agar kualitas perusahaan lokal tidak kalah dengan perusahaan asing yang masuk ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk meningkatkan kualitas perusahaan efek atau sekuritas lokal, ada berbagai aturan yang harus disesuaikan. Seperti aturan terkait batas minimum
fee transaksi yang sebenarnya sudah digadang-gadang akan dinaikkan dalam beberapa tahun belakangan ini.
“
Fee makin turun, bagian yang diperoleh broker juga makin tipis. Sejak dulu memang sudah terjadi persaingan, beberapa tahun lalu sempat ada
fee 0,35 persen yang kami pikir sangat rendah, tetapi sekarang ada yang di bawah 0,15 persen, sudah sangat tidak sehat, pembagian ke
sales juga berkurang,” kata Susy di Jakarta, Kamis (29/1).
Saat ini, APEI sudah memiliki usulan terbaru terkait batas minimum
fee yang akan diajukan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, Susy enggan menyebutkan usulan besarannya.
Ditemui di tempat yang sama Agus Captarina, Direktur Pengawasan Lembaga Efek OJK mengatakan selama ini pemerintah memang memandang pemain asing memiliki segmen tersendiri yang tidak dimiliki oleh perusahaan sekuritas lokal.
"Secara
knowledge dan
skill berbeda.
Broker lokal seharusnya punya pemahaman yang lebih dari asing," ujar Agus.
Menurutnya pemerintah akan mengkaji ulang kebijakan memproteksi industri sekuritas dari gempuran pemain asing dengan syarat level permainan perusahaan lokal aktivitasnya harus diatas asing. "Kalaupun diproteksi, akan ada tingkat permainan yang berbeda," ujarnya.
(gen)