JK: Belum Waktunya Pemerintah Umumkan Harga Solar

Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2015 16:10 WIB
Pemerintah menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak ingin terburu-buru menetapkan harga jual baru solar ke masyarakat.
Petugas melakukan pengisian solar untuk kapal nelayan di salah satu SPBU Muara Angke, Jakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjelaskan pemerintah belum menentukan harga solar untuk periode penjualan pertengahan Februari 2015, sehingga belum bisa merespons permintaan penurunan harga solar tersebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Jangan sampai pemerintah membuat kalkulasi yang keliru, karena saya katakan tadi selalu ada harga basic price tertentu. Lalu ada perhitungan biaya pengangkutan yang harus dihitung dengan betul,” ujar JK di kantor Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Jakarta, Selasa (10/2).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sendiri pada Rabu (4/2) lalu mengatakan keputusan penetapan harga solar baru akan diumumkan pada 15 Februari 2015. Selain akibat desakan Komisi VII DPR yang meminta harga jual solar diturunkan karena dinilai sudah mendekati harga keekonomian, indikator penurunan harga solar diperkirakan bisa dilakukan karena pemerintah dan DPR telah sepakat menghapus biaya stok sebesar Rp 350 per liter yang merupakan komponen pembentuk harga dasar BBM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kami akan mengikuti Peraturan Menteri. Jadi peninjauan harga paling cepat dua minggu setelah tanggal 1," kata Sudirman.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 tahun 2015 yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), penetapan harga jual untuk produk BBM baik khusus dan penugasan akan dilakukan paling lama dua pekan.

"Perlu diingat, keputusan untuk menurunkan harga BBM itu atas pertimbangan Menteri ESDM dengan berkoordinasi bersama Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri BUMN sampai ke presiden. Disini kami ingin membatasi domain kewenangan karena rapat dengan Komisi VII DPR parameter kewenangannya menyangkut penentuan volume kuota BBM, asumsi minyak, kurs, produksi minyak dan lainn-lain, bukan penentuan harga BBM. Jadi tidak tidak bisa cepat diputuskan," tegas Sudirman.

Sementara itu Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto mengaku masih bisa menerima jika harga solar diturunkan Rp 200 per liter dari Rp 6.400 per liter menjadi Rp 6.200 per liter.

"Ini mengacu harga MOPS (Mean of Platts Singapore) sampai 24 Januari 2015 sebesar US$ 63,74 per barel dan kurs Rp 12.507 per dolar. Dengan ditambah komponen yang sudah ditetapkan, maka harga dasar solar ada di Rp 6.258,8 per liter," ujarnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER