“Jangan sampai pemerintah membuat kalkulasi yang keliru, karena saya katakan tadi selalu ada harga basic price tertentu. Lalu ada perhitungan biaya pengangkutan yang harus dihitung dengan betul,” ujar JK di kantor Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Jakarta, Selasa (10/2).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sendiri pada Rabu (4/2) lalu mengatakan keputusan penetapan harga solar baru akan diumumkan pada 15 Februari 2015. Selain akibat desakan Komisi VII DPR yang meminta harga jual solar diturunkan karena dinilai sudah mendekati harga keekonomian, indikator penurunan harga solar diperkirakan bisa dilakukan karena pemerintah dan DPR telah sepakat menghapus biaya stok sebesar Rp 350 per liter yang merupakan komponen pembentuk harga dasar BBM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 tahun 2015 yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), penetapan harga jual untuk produk BBM baik khusus dan penugasan akan dilakukan paling lama dua pekan.
Sementara itu Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto mengaku masih bisa menerima jika harga solar diturunkan Rp 200 per liter dari Rp 6.400 per liter menjadi Rp 6.200 per liter.
"Ini mengacu harga MOPS (Mean of Platts Singapore) sampai 24 Januari 2015 sebesar US$ 63,74 per barel dan kurs Rp 12.507 per dolar. Dengan ditambah komponen yang sudah ditetapkan, maka harga dasar solar ada di Rp 6.258,8 per liter," ujarnya. (gen)