Pemerintah Akan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Newmont

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2015 19:07 WIB
PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akan diizinkan mengekspor konsentrat maksimal 304.515 ton hingga 2017.
Sejumlah alat berat melakukan aktivitas penambangan di lubang tambang Batu Hijau milik PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Sekongkang, Taliwang, Sumbawa Barat, NTB, Rabu (12/11). Saat ini produksi konsentrat tambang PT. NNT mencapai 800 ribu ton hingga 900 ribu ton per hari yang diekspor ke Korea, Hongkong, Jepang, Cina dan India. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyusul kemajuan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral yang dibangun PT Freeport Indonesia.

Dalam pembangun smelter Freeport, Newmont diketahui akan menggunakan sebagian volume pegolahan konsetrat yang dimiliki perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. "Karena Freeport sudah dapat (perpanjangan) izin ekspor maka NNT juga," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara R. Sukhyar di Jakarta, Selasa (10/02).

Kendati demikian, Sukhyar mengatakan NNT harus mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor untuk bisa mendapatkan surat rekomendasi izin ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sesuai Permen ESDM No. 11 Tahun 2014, permohonan perpanjangan izin ekspor paling cepat dilakukan 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum rekomendasi dikeluarkan Ditjen Minerba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak diajukan maka NNT tidak bisa ekspor pasca izin berakhir," ujarnya.

Apabila permohonan diterima, kata Sukhyar, pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat kepada perseroan dengan volume ekspor sebanyak 304.515 ton hingga 2017. NNT dimungkinkan menambah volume ekspor jika perseroan memastikan membangun smelter sendiri.

Adapun izin ekspor konsentrat yang saat ini dikantongi NNT akan berakhir pada 18 Maret 2015. Berdasarkan Permen ESDM No.1 Tahun 2014, NNT harus mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat pada 18 Februari 2015.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara NNT Rubi Purnomo mengatakan permohonan izin ekspor perseroan sedang disusun dan segera diserahkan ke Kementerian ESDM.

"Surat permohonan saat ini sedang diproses untuk diajukan. Kami berharap operasi tambang Batu Hijau dapat dilaksanakan secara berkesinambungan," ujar Rubi. (ags/ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER