Pemerintah Kenakan Pajak Barang Mewah 5 Persen Atas Batu Akik

CNN Indonesia
Kamis, 12 Feb 2015 15:59 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai transaksi batu akik di atas Rp 100 juta wajar kena PPnBM 5 persen. Kebijakan efektif berlaku per Juli 2015.
(REUTERS/Beawiharta )
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menjadikan batu akik sebagai objek baru kena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 5 persen per Juli 2015. Kebijakan itu merupakan konsekuensi dari revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu, yang ditargetkan tunas pada pertengahan tahun ini.

"Ya mungkin nanti setelah Juni (berlakunya) karena sedang kami godok aturannya diharapkan sebelum Juni semua selesai (kajiannya)," tutur Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pamuditodi di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Kamis, (12/2).

Menurut Sigit, batu akik dengan harga di atas Rp 100 juta wajar dikenakan PPnBM mengingat yang mampu membeli adalah kelompok masyarakat ekonomi menengah ke atas. Nantinya, kata Sigit, pedagang batu akik akan menjadi perantara pemerintah dalam memungut pajak sebesar 5 persen dari konsumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang beli kan berarti dia punya uang banyak. Dia beli batu akik dengan harga mahal berarti dia kan punya penghasilan besar. Nah itu kita minta pajak dibayar di muka dengan bayar pajak 5 persen (dari harga jual)," ujarnya.

Pengenaan pajak terhadap batu akik memang menimbulkan polemik tersendiri. Berbeda dengan emas maupun permata, batu akik tidak memiliki standar harga. Selain itu, dalam sertifikat kepemilikan batu akik pun tidak tercantum harganya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER