Berebut Likuiditas, 7 Bank Lelang Obligasi Rp 49,3 Triliun

CNN Indonesia
Kamis, 12 Feb 2015 14:30 WIB
Ketujuh bank yang akan memperebutkan dana Rp 49,3 triliun melalui lelang obligasi adalah BTN, BII, CIMB Niaga, OCBC NISP, BRI dan BNI. 
Petugas menata mata uang pecahan Rupiah di cash center BRI, Jakarta, Jumat (11/9). (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perebutan likuiditas di pasar obligasi akan semakin ketat pada tahun ini menyusul rencana tujuh bank menerbitkan surat utang senilai total Rp 49,3 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan lelang obligasi menjadi opsi yang diambil perbankan guna memperkuat permodalan sesuai dengan Rencana Besar Bank (RBB).

"Kalau kami lihat dari perencanaan beberapa bank yang sudah diajukan ke OJK. Ada lima bank yang mengajukan rencana penerbitan surat berharga dalam nominal rupiah dan dua bank dalam valas," ujar Deputi Komisioner Pengawsan Perbankan OJK Irwan Lubis di Jakarta, Kamis (12/2).

Menurut Irwan, rata-rata bank tersebut berencana menggunakan surat berharga guna memperkuat likuiditas dan memperbanyak penyaluran kredit. Namun di sisi lain, ada beberapa bank yang melakukan aksi ini untuk digunakan sebagai subordinated debt atau surat utang yang dipakai untuk mendapatkan utang baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang untuk sub debt akan dilakukan assestment secara postur keuangan perbankannya, apabila kalau rasio equitynya sudah di atas 15 persen kita tidak akan menyetujui menjadi sub debt namun murni sebagai sumber dana," katanya.

Berikut bank-bank yang mengajukan laporan ke OJK mengenai penerbitan surat berharga:

Dalam Rupiah
• Bank Tabungan Negar (BTN) Rp11,9 triliun
• Bank Internasional Indonesia (BII) Rp 8,4 triliun
• CIMB Niaga Rp 6,9 triliun
• OCBC NISP Rp 5,4 triliun
• Panin Bank Rp 4,9 triliun

Dalam Valas
• Bank Rakyat Indonesi (BRI) Rp 5,8 triliun
• Bank Negara Indonesia (BNI) Rp 6 triliun

Mengenai rencana Bank Mandiri menerbitkan surat utang valas (global bond) senilai US$ 850 juta, Irwan mengaku OJK belum menerima laporan.

"Belum ada laporan ke kami, mungkin karena itu opsi dari skema PMN yang tidak diterima DPR," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER