Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendukung kerjasama antara Proton dengan PT Adiperkasa Citra Lestari (ACL) di sektor otomotif. Kendati sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sudah berjalan, Kepala BKPM Frangky Sibarani menegaskan kedua korporasi tersebut tak berkewajiban melaporkan kemitraan tersebut.
"Ini murni B to B dan saya tetap mendukung kalau memang itu bisa direalisasikan. Artinya kan bagaimana kita bisa berkompetisi di pasar Indonesia dan pasar ASEAN. Nanti itu kan (persaingannya) semakin seru sebetulnya. Jadi publik akan mendapat banyak pilihan (mobil)," ujar Franky di Kantor BKPM, di Jakarta, Senin (9/2).
Menurutnya, sejauh ini tidak ada keharusan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian kerjasama tersebut untuk berkonsultasi dengan BKPM. Apabila Proton akan melakukan investasi pembangunan pabrik, maka hal tersebut baru dilihat sebagai penanaman modal asing (PMA) yang harus dilaporkan ke BKPM.
"Yang ada itu di sini masih Proton distributor bukan manufacturing," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun demikian, ia mengakui pemerintah memang perlu membahas lebih lanjut definisi mobil nasional. Bagi BKPM pengertian modal nasional adalah mobil yang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 90 persen.
"Apapun yang dilakukan bersama Proton kami sambut baik kalau nantinya bisa membangun di dalam negeri. Tapi tentu saya melihat jangan hanya Indonesia sebagai pasar kalau diproduksi di Indonesia. Kalau perlu Malaysia menjadi pasarnya," tuturnya menegaskan.
(ags/ags)