Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menaruh petugas pemantau (observer) di atas kapal transhipment dianggap sudah merupakan standar ketentuan internasional. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KPP Gellwynn Jusuf mengklaim saat ini justru Indonesia lebih ketat dalam menerapkan peraturan transhipment.
“Penempatan observer itu juga diupayakan untuk dapat digunakan oleh "RFMOs" (Regional Fisheries Management Organizations) saat terjadinya "transhipment" di laut lepas wilayah RFMOs sesuai standar organisasi tersebut,” ujarnya di Jakarta, Rabu (18/2).
Bahkan, menurut Gellwynn, dalam melakukan pengawasan transhipment Indonesia malah cenderung lebih ketat dibandingkan RFMO. "Kalau di RFMO itu hanya berlaku 5 persen di kapal jenis tangkap long line yang beroperasi di Samudera Hindia, sedangkan kalau di Indonesia sudah 100 persen semua kapal harus punya observer," kata Gellwynn
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, selama ini penyediaan observer oleh KKP hanya diminati oleh kapal armada asing, sejak diuji coba tahun 2013 lalu kepatuhan dan kesediaan pelaku usaha untuk menerima observer di dalam kapal mereka masih rendah. Sehingga jumlah awak observer yang ada sebelumnya belum sepenuhnya termanfaatkan.
"Selama ini kapal-kapal Indonesia yang wajib mengisi log book masih sangat jauh dari harapan kita. Masih banyak ketidakpatuhan para pelaku tangkap, sering terjadi perbedaan jalur yang dilaporkan dengan tracking Vessel Monitoring System (VMS)," kata Gellwynn.
Sebelumnya, KKP akan memberikan kelonggaran atas diterapkan Peraturan Menteri No 54 Tahun 2014 tentang pelarangan bongkar alih muatan di tengah laut (transhipment). Namun, kelonggaran tersebut akan diberikan dengan beberapa syarat, salah satunya adalah kapal-kapal pengangkut ikan harus memiliki awak pemantau (observer) dalam setiap kali beroperasi.
Gellwynn mengatakan penempatan observer dalam setiap operasional tersebut merupakan kewajiban apabila kapal-kapal ingin dapat berlayar kembali. "Jadi tidak ada lagi kapal pengangkut yang mengambil ikan dari kapal penangkap tanpa didampingi observer," kata Gellwynn.
(gir/gir)