Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan kelonggaran atas diterapkan Peraturan Menteri No 54 Tahun 2014 tentang pelarangan bongkar alih muatan di tengah laut (transhipment).
Namun, kelonggaran tersebut akan diberikan dengan beberapa syarat, salah satunya adalah kapal-kapal pengangkut ikan harus memiliki awak pemantau (observer) dalam setiap kali beroperasi.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Gellwynn Jusuf mengatakan penempatan observer dalam setiap operasional tersebut merupakan kewajiban apabila kapal-kapal ingin dapat berlayar kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak ada lagi kapal pengangkut yang mengambil ikan dari kapal penangkap tanpa didampingi observer," kata Gellwynn dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/2).
Gellwynn mengatakan, tujuan penempatan seorang awak observer di dalam kapal adalah untuk memastikan hasil tangkapan ikan yang dilakukan di wilayah operasi Indonesia tidak diselundupkan ke luar negeri. Kewajiban penempatan observer tersebut akan diberlakukan bagi kapal penangkap ikan berukuran di atas 30 GT dan berbendera Indonesia.
"Observer itu memang suatu keharusan, siapa yang tahu hasil tangkap ikan kapal-kapal itu harus didaratkan? Siapa yang bisa menjamin? Maka itu kami taruh observer," katanya.
Aturan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk surat edaran yang akan dikeluarkan minggu depan. Surat edaran tersebut nantinyabakan menjadi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dari Peraturan Menteri No 57 Tahun 2014 tersebut.
"Seharusnya bisa hari ini, namun karena Ibu Menteri sedang bertugas di luar dalam waktu hingga minggu depan, maka dipastikan surat edarannya akan keluar minggu depan," kata Gellwynn.
KKP sendiri saat ini sudah menyediakan 403 awak observer yang siap diikutsertakan dalam kegiatan operasional para kapal tangkap dan pengangkut ikan.
Untuk saat ini, 150 orang dari 403 observer yang akan dilatih untuk ditempatkan di kapal dengan alat tangkap jenis Long Line, dan 75 orang di kapal dengan alat tangkap jaring purse seine, serta 75 orang dipersiapkan untuk kebutuhan nasional dan laut lepas.
(gir/gir)