Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini membuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat yang berminat bekerja sebagai awak pemantau (observer) kapal alih muatan (transhipment). Observer nantinya akan bekerja di atas laut selama kapal transhipment beroperasi. KKP pun siap menggaji awak observer dengan besaran sekitar Rp 7,5 juta per bulan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Gellwynn Jusuf mengatakan semua ketersediaan hingga gaji observer ditanggung oleh pemerintah. Pemilik usaha penangkapan ikan tidak perlu memberikan upah atau insentif kepada observer. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga nilai independensi observer agar tidak terjerumus dalam praktik manipulasi data hasil tangkapan kapal.
"Bahkan sebenarnya kalau di laut lepas, kapal berbendera Jepang, mereka tidak boleh pakai observer Jepang. Mereka harus pakai observer dari negara lain. Makanya observer Indonesia laku. Karena itu untuk jaga independensi," kata Gellwynn di Jakarta, Rabu (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gellwynn menjelaskan, gaji observer saat ini sebesar Rp 250 ribu per hari dalam pelayaran. Setiap observer bertugas selama setahun paling sedikit selama tiga bulan. Jika dikalkulasi per bulan, seorang observer dapat Rp 7,5 juta.
Menurut Gellwynn, observer bertugas untuk mendapatkan data yang akurat terhadap kegiatan penangkapan ikan. Selain itu, observer juga bertugas melakukan pengawasan pada kapal penangkap ikan yang melakukan pelanggaran.
"Data dari pemantauan sangat diperlukan untuk memperkuat data sebagai dasar pengelolaan perikanan tangkap yang dapat mencegah IUU Fishing," kata Gellwynn.
Untuk pengadaan seorang observer sendiri, KKP menganggarkan untuk pelatihan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) KKP. Sebelum bertugas, observer diberi pendidikan terlebih dahulu oleh KKP.
(gir/gir)