Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Gellwynn Jusuf mengatakan semua ketersediaan hingga gaji observer ditanggung oleh pemerintah. Pemilik usaha penangkapan ikan tidak perlu memberikan upah atau insentif kepada observer. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga nilai independensi observer agar tidak terjerumus dalam praktik manipulasi data hasil tangkapan kapal.
"Bahkan sebenarnya kalau di laut lepas, kapal berbendera Jepang, mereka tidak boleh pakai observer Jepang. Mereka harus pakai observer dari negara lain. Makanya observer Indonesia laku. Karena itu untuk jaga independensi," kata Gellwynn di Jakarta, Rabu (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gellwynn, observer bertugas untuk mendapatkan data yang akurat terhadap kegiatan penangkapan ikan. Selain itu, observer juga bertugas melakukan pengawasan pada kapal penangkap ikan yang melakukan pelanggaran.
Untuk pengadaan seorang observer sendiri, KKP menganggarkan untuk pelatihan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) KKP. Sebelum bertugas, observer diberi pendidikan terlebih dahulu oleh KKP. (gir/gir)