Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) kini bisa mengintip pola perilaku masyarakat dalam mengelola rekening di bank. Melalui pemanfaatan Data Kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, BI bisa memantau kelayakan seorang nasabah yang ingin mengajukan kredit.
"Dengan pemanfaatan data tersebut, masyarakat bisa mendapat manfaat yaitu pengajuan kredit bisa menjadi mudah dan cepat," ujar Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah dalam acara penandatangan Nota Kesepahaman dengan Kemendagri di Kantor BI Pusat, Jakarta, Senin (23/2).
Menurut Halim, data-data pribadi yang disediakan dalam NIK dan e-KTP sangat penting bagi perbankan dalam mengetahui rekam jejak sang calon debitur. Laporan data yang akurat dan tunggal sangat dibutuhkan. Selama ini data yang di dapat BI berasal dari berbagai sumber sehingga banyak terjadi double data yang berpotensi menimbulkan kejahatan (fraud) dalam transaksi keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manfaat lain yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat dengan penggunaan data tersebut adalah menbantu masyarakat dalam mengakses keuangan. Masyarakat yang belum mengenal akses keuangan akan lebih dipermudah.
“Cukup bawa e-KTP. Jika nasabah punya e-money, punya KTP dan dikaitkan dengan NIK, maka akan jadi data yang sangat penting bagi perbankan,” kata Halim.
Halim menjelaskan, jika database ini sudah lengkap, maka bank bisa mengetahui perilaku keuangan nasabah. Nantinya bank akan bisa memberikan peringkat kredit seseorang layak atau tidaknya seseorang mendapat kredit tanpa harus mendatangi rumah nasabah.
Lebih lanjut, jika nasabah yang dinilai memiliki rekam jejak baik dalam pengelolaan keuangannya, maka ia berhak mendapat rating kredit dari BI. "Rating kredit nasabah yang bagus bisa dapat reward . Kalau mau minta pembiayaan dari perbankan akan mudah mendapatkannya," kata Halim.
(gir/gir)