Jakarta, CNN Indonesia -- Manajemen PT Lion Mentari Airlines selaku pengelola maskapai Lion Air menyatakan kesediaannya jika Kementerian Perhubungan mewajibkan seluruh perusahaan maskapai untuk menyetor dana deposit.
Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait mengatakan pihaknya juga akan menyiapkan dana untuk
regulatary fee sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan selaku regulator sektor transportasi di Indonesia.
"Kami siap untuk itu (dana deposit). Yang saya tahu siang ini mereka (Kementerian Perhubungan) dan Angkasa Pura II sedang membahas hal ini," ujar Edward di Jakarta, Senin (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asal tahu, usulan mengenai kewajiban menyetor deposit berangkat dari kekisruhan di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta akibat molornya sejumlah jadwal penerbangan Lion Air. Lantaran perusahaan yang didirikan oleh anggota Dewan Pertinbangan Presiden (Wantimpres) Rusdi Kirana itu tak memiliki dana tunai, pihak AP II selaku pengelola bandara Soetta pun harus menalangi uang penganti tiket pesawat (refund) berikut dana kompensasi mencapai Rp 526,89 juta kepada 548 orang penumpang.
Berangkat dari hal tersebut, manajemen AP II meminta Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan segera menerbitkan aturan terbaru perihal kewajiban seluruh perusahaan maskapai menyediakan dana deposit atas pembelian setiap tiket.
"Senin ini Kami akan ke Kemenhub (Kementerian Perhubungan) untuk membicarakan hal tersebut sekaligus membahas soal insiden Lion Air," ujar Direktur Utama AP II, Budi Karya Sumadi.
Budi menjelaskan, usulan mengenai penyedian dana deposit berangkat dari molornya sejumlah jadwal penerbangan maskapai Lion Air sejak Rabu (18/2). Meski begitu, pada Minggu (22/2) manajemen Lion Air diketahui telah mengganti dana talangan yang dikeluarkan oleh APII.
"Perlu diingat bahwa dana ini tidak masuk ke kas Lion melainkan langsung diberikan ke penumpang. Sementara dana (talangannya) sudah dikembalikan hari ini (Minggu)," sahut Budi.
(gir/gir)