"Kalau melihat dari survei yang terakhir dilakukan, sosialisasinya itu masih perlu ditingkatkan. Masih banyak (pelaku) usaha yang belum bisa melihat benefit apa yang bisa diambil dari MEA ini," tutur Shinta.
Benefit yang dimaksud dalam hal ini adalah adanya dorongan bagi pelaku usaha lokal untuk meningkatkan daya saing di kancah internasional. Sebagai konsekuensinya, pelaku usaha lokal hanya meraba-raba dalam melakukan perbaikan agar siap berkompetisi.
Shinta menyadari adanya kekhawatiran bahwa implementasi MEA yang berlaku 2015 ini akan membuat pasar domestik diserbu bebas oleh pelaku usaha asing. Kendati demikian, pelaku usaha Indonesia menurutnya tidak perlu takut karena implementasi MEA akan dilakukan secara bertahap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sebenarnya implementasi dari MEA itu akan gradual, jadi tidak akan langsung semua akan terbuka," terangnya. (gen)