Tiba di Kampung Halaman, JK Serahkan SPT Pajak

Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Jumat, 27 Feb 2015 11:41 WIB
Sesuai dengan ketentuan setiap wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak penghasilan tahun pajak 2014 di kampung halamannya, Makassar, Jumat (27/2). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Makassar, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak penghasilan tahun pajak 2014 di kampung halamannya, Makassar, Jumat (27/2).

"Saya bagian pemerintah yang juga penuntut pajak, tapi saya juga orang wajib pajak sehingga wajib bayar," kata JK di Wisma Kalla, Makassar, Jum'at (27/2).

Menurut JK, ketepatan dalam membayar pajak harus dilakukan oleh semua pihak, terlebih aparat pemerintah, untuk mendukung pembangunan nasional. Sebab, lanjut JK, dengan pajak masyarakat bisa mendapatkan layanan yang baik, mulai dari listrik, jalan, hingga sekolah gratis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu bangun jalan, dan rumah sakit butuh dana yang besar," kata JK

Pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar, yakni hampir 70 persen. Jusuf Kalla mengatakan saat ini totat penerimaan negara hampir menyentuh Rp 2.000 triliun, di mana pajak menyumbang sekitar Rp 1.400 triliun.

Sesuai Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui beberapa alternative, yaitu aplikasi-Filling, Drop Box atau datang ke kantor pajak secara langsung.

Dalam kesempatam ini turut hadir pula jajaran Muspida Tingkat Propinsi Sulawesi Selatan, Walikota Makassar, Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Makassar. Hadir pula pada kesempatan itu jajaran dan direksi Kalla Group Makassar, diantaranya pendiri Bosowa Group, Aksa Mahmud

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap dengan diadakannya acara ini dapat mendorong seluruh wajib pajak (WP) untuk segera melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT tepat waktu. (ags/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER