Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) masih menunggu revisi aturan biaya pencatatan tahunan (
annual listing fee) yang sebelumnya menjadi perdebatan karena PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai terlalu tinggi mengusulkan peningkatannya.
“Terkait
annual listing fee, masih kami tunggu revisi kebijakan dari BEI. Usulan kami, pertama tidak menggunakan
market cap, dan kedua, kenaikan biaya seharusnya wajar,” ujar Ketua AEI Isakayoga di Jakarta, Kamis (26/2).
Menurutnya, kebijakan otoritas bursa tersebut jika dipaksakan malah bakal menghambat target BEI untuk dapat menarik sebanyak mungkin perusahaan agar mencatatkan sahamnya di pasar modal. Padahal selama ini, rendahnya biaya pencatatan menjadi salah satu alasan perusahaan untuk melantai, karena bertujuan untuk mencari pendanaan demi kebutuhan ekspansi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kenapa harus naik? Kan BEI juga tidak mengalami kesulitan keuangan. Bagaimana mbisa menarik perusahaan ke bursa kalau semakin mahal?” kata Isakayoga.
Sebelumnya Ito Warsito, Direktur Utama BEI mengungkapkan setelah mengeluarkan rencana kebijakan tersebut beberapa emiten melakukan protes. Oleh karena itu BEI berencana melakukan revisi kebijakan.
Tercatat sebanyak 16 emiten melayangkan protes terkait biaya pencatatan tahunan baru berdasarkan nilai kapitalisasi pasar tersebut. Empat emiten di antaranya membukukan rugi bersih per September 2014.
“Beberapa yang protes adalah emiten yang mencatatkan saham pada 1990-an. Modal yang disetor kecil, ada yang hanya Rp 200 miliar,” ungkap Ito di Jakarta, 30 Januari lalu.
Dia mengatakan revisi biaya pencatatan tahunan nantinya akan dikenakan dengan jumlah tertentu, bukan pada komponen penghitungan. Jadi, BEI tetap memberlakukan biaya pencatatan tahunan berdasarkan rumus kapitalisasi pasar.
“Akan kami bayar selisihnya setelah direvisi,” kata Ito.
Aturan biaya pencatatan tersebut sebelumnya dirilis pada Januari 2014 dan mengganti formula biaya pencatatan tahunan emiten dari yang awalnya berdasarkan modal disetor menjadi kapitalisasi pasar.
Rinciannya, emiten dengan nilai kapitalisasi pasar Rp 100 miliar ke bawah mesti membayar Rp 50 juta. Sementara, perusahaan yang kapitalisasi pasar di atas Rp 500 miliar dipukul rata Rp 250 juta.
Sementara bagi emiten berkapitalisasi pasar Rp 100 miliar sampai Rp 500 miliar, dikenakan biaya pencatatan tahunan Rp 500 ribu per Rp 1 miliar kapitalisasi pasar. BEI memperkirakan potensi dana dari annual listing fee yang bisa diterima tahun ini mencapai Rp 105 miliar.
“Rumusan baru ini lebih adil bagi semua emiten karena dihitung berdasarkan ukuran tiap perusahaan. Semakin besar kapitalisasi pasar, biaya yang dibayarkan makin tinggi. Begitu juga sebaliknya,” kata Ito.
(gen)