Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengisyaratkan akan menolak rencana pemerintah mengubah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus. “Insya Allah Komisi VII DPR sepakat untuk mengembalikan SKK Migas ke Pertamina,” tutur Kurtubi, anggota Komisi VII DPR, di Jakarta, Minggu (8/3).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk menyetop rencana mengubah SKK Migas menjadi BUMN Khusus. Soalnya itu hanya akan merugikan rakyat.
Kurtubi beralasan, kalau SKK Migas diubah menjadi BUMN Khusus yang hanya bergerak di sektor hulu maka yang rugi adalah rakyat. Soalnya tata kelola migas jadi tak efisien, melanggengkan sistem
unblunding, pemborosan, tumpang tindih, kontrol atas
cost recovery yang tidak efektif dan efisien.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar efisien, disarankan sektor hulu dan hilir berada di satu atap perusahaan negara yang dibentuk oleh Undang-Undang. “Seyogyanya Menteri ESDM menata ulang pengelolaan migas agar sesuai dengan pasar 33 konstitusi kita,” ujar dia.
Kekayaan migas di sektor hulu, kata Kurtubi, harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Adapun sektor hilir, cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai negara.
“Kami mengimbau Menteri ESDM untuk berpihak pada konstitusi dan kepentingan rakyat,” tuturnya.
Pemerintah sedang menggodok rencana perubahan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi badan usaha. Dengan perubahan ini, lembaga itu akan dapat memperdagangkan minyak dan gas.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan salah satu tugas SKK Migas nanti memang terkait dengan perdagangan minyak di sektor hulu karena sektor hulu adalah tanggung jawabnya.
Sudirman mengatakan, ada beberapa opsi untuk bentuk SKK Migas nantinya. Tapi itu semua masih dalam pembahasan di internal pemerintahan terkait dengan revisi Undang-Undang Migas tahun 2001, yang sedang digodok. Menurut dia, SKK Migas nantinya akan menjadi badan usaha yang mempunyai balancing sendiri, hak dan kewajiban, serta profit.
(ded/ded)