Pemerintah Pastikan Harga Premium dan Solar Tak Naik 1 Mei

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Rabu, 29 Apr 2015 23:33 WIB
Pemerintah berharap Pertamina tidak menaikkan harga premium per 1 Mei 2015 kendati memiliki kewenangan untuk itu.
SPBU Lenteng Agung kehabisan stok premium jelang kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Agust Supriadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga jual bahan bakar minyak (BBM) penugasan, yakni premium, solar dan minyak tanah, tak mengalami kenaikan per 1 Mei 2015, khusus di luar wilayah Jawa, Bali dan Madura. 

Putusan ini diambil dengan mempertimbangkan rata-rata harga minyak acuan Singapura (Mean of Platts Singapore) periode 25 Maret hingga 24 April yang stabil di kisaran US$ 70 per barel. Selain itu, ketetapan ini juga didasarkan pada tren penguatan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang menyentuh level Rp 12.920.

“Kalau untuk premium di wilayah Jamali kami serahkan ke Pertamina karena pada dasarnya itu sudah harga keekonomian, tapi harus berkoordinasi dengan pemerintah," ujar IGN Wiratmaja Puja, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, harga jual premium untuk di luar Jawa-Madura-Bali (Jamali) saat ini Rp 7.300 per liter dan harga solar bersubsidi Rp 6.900 per liter. Sementara untuk di wilayah Jabali, saat ini harga premium masih bertahan di angka Rp 7.400 per liter, sedangkan solar subsidi di level Rp 6.900 per liter.

“Sementara Harga minyak tanah juga tetap di Rp 2.500 per liter. Ini sudah termasuk PPN (Pajak Penambahan Nilai) dan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor),” tuturnya.

Kendati punya kewenangan, Wiratmadja berharap Pertamina tidak menaikkan harga jual premium di semua wilayah Indonesia.

Sementara untuk Pertamax, PT Pertamina (Persero) baru saja menginformasikan kenaikan harganya per 1 Mei sekitar Rp 100 hingga Rp 200 per liter. Kebijakan ini merupakan kewenangan perseroan, dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak mentah dan harga BBM sejenis yang dijual oleh perusahaan kompetitor. 

(Baca juga: Pertamina: Harga Pertamax Naik Rp 200 per Liter pada 1 Mei)

Audit Ketat

Untuk menjaga akuntabilitas, tambah Wiratmadja, jajaran Kementerian ESDM telah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terkait realisasi volume, biaya penugasan, hingga margin (keuntungan) dari penjualan BBM.

Audit tersebut dilakukan guna memastikan pembayaran atas penyaluran BBM yang telah dilakukan Pertamina selaku badan usaha yang ditunjuk pemerintah.

“Sehingga pemanfaatan selisih lebih dari harga eceran bisa benar-benar tercatat dan akuntabel,” jelas Guru Besar Institut Teknologi Bandung ini. (ags/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER