DPR: Sesuai Kesepakatan, Penyesuaian Harga BBM Sekali Sebulan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Sabtu, 04 Apr 2015 12:08 WIB
Pemerintah dinilai telah terjerumus dalam mekanisme pasar menyusul kenaikan harga BBM yang terjadi dua kali selama Maret 2015.
Penjual melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di salah satu kios pengisian BBM Pertamini, Manggarai, Jakarta, Senin (2/2) (Antara Foto/Wahyu Putro A).
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah konsisten dalam menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) penugasan yang sesuai kesepakatan sekali dalam sebulan. Pemerintah dinilai telah terjerumus dalam mekanisme pasar menyusul kenaikan harga BBM yang terjadi dua kali selama Maret 2015.

"Dalam rapat kerja 4 Februari 2015, kami minta tolong penetapan harga BBM setiap bulan sekali. Tapi Maret dilakukan dua kali dan ini yang kami tidak setuju," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W. Yudha dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Sabtu (4/4).

Satya menjelaskan alasan DPR memberikan ruang penyesuaian harga BBM sebulan sekali adalah untuk melindungi pemerintah agar tidak terjerumus dalam mekanisme pasar murni. Artinya, tetap harus ada intervensi pemerintah terhadap harga jual bahan bakar agas memberikan kepastian kepada rakyat setiap bulannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas, tidak boleh mengikuti mekanisme pasar, tolong jangan diplesetin. Intervensi yang kami harapkan itu tidak sering-sering. Kalau seperti sekarang, keberadaan negara jadi tidak ada," katanya.

Imaddudin Abdulah, Peneliti Institut for Development of Economic and Finance (Indef), menilai pencabutan subsidi atas BBM jenis premium merupakan bagian dari mengikuti mekanisme pasar. Penetapan harganya setiap bulan dianggapnya sebagai manuver pemerintah untuk mengakali ketetapan MK.

"Pemerintah harus tegas, ini benar mekanisme pasar atau tidak. Kalau malu-malu (mengikuti mekanisme pasar), yang menjadi korban adalah masyarakat," tuturnya.

Menurutnya, pemerintah saat ini kurang optimal dalam mengantisipasi fluktuasi harga-harga komoditas, tak terkecuali harga BBM. Idealnya, lanjut Imaddudin, pemerintah tahu bahwa struktur pasar di Indonesia tidak sempurna karena rigid dan tidak elastis.

"Contohnya ketika harga BBM naik, semua harga naik. Sedangkan kalau harga BBM turun, tidak ada yang ikut turun," jelasnya.

Ucok Skydafi, Direktur Centre for Budget Analysis,  menilai harga premium terkini sebesar Rp 7.300 per liter, meskipun tidak disubsidi lagi, tetap lebih tinggi dari harga pasar. Berdasarkan hitungan Ucok, harga BBM Ron88 saat ini sebenarnya hanya Rp 5.788 per liter jika mengikuti formula kalkulasi pemerintah yang mengacu pada harga minyak di pasar Singapura (MOPS).

"Jadi ada selisih ada selisih Rp 1.512 per liter dan kalau mau mengkuti harga pasar seharusnya Rp 5.788 per liter. Dan harga premium saat ini sebenarnya harga mafia karena dasar penetapan Rp 7.300 per liter mengikuti harga pasar tidak ada payung hukumnya," ujar Ucok.

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Kementerian ESDM Saleh Abdurahman menuturkan dasar hukum pemerintah menaikkan dua kali harga BBM pada bulan lalu adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015. Menurut Saleh, dalam beleid tersebut dijelaskan jika terjadi selisih yang cukup tinggi antara harga jual BBM di dalam negeri dengan harga yang berkembang di pasar, pemerintah dimungkinkan melakukan penyesuaian harga lebih dari sekali dalam sebulan.

"MK berpendapat bahwa harga BBM harus ditetapkan oleh pemerintah. Itu dilakukan pada harga BBM penugasan, dalam pengaturan margin badan usaha. Jadi tidak benar sepenuhynya kami melepas ke harga pasar," jelasnya. (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER