Jakarta, CNN Indonesia -- Lagi-lagi langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak harus menemui jalan buntu. Setelah rencana pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito dibatalkan, kini rencana DJP untuk memungut pajak jalan tol juga harus mundur dari yang semula dijadwalkan.
"Pajak tol tidak jadi dikenakan per 1 April ini," tegas Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Jumat (13/3).
Bambang mengatakan pertimbangan Kementerian Keuangan menunda penarikan pajak jalan tol adalah akibat permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta instansinya mempertimbangkan waktu yang tepat untuk memungut pajak tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga memperhatikan
schedule kenaikan tarif tol yang lain," katanya.
Padahal DJP sebelumnya sudah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak mulai 1 April 2015. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ2015 tentang Tata Cara Pemungutan PPN atas Penyerahan Jasa Jalan Tol tertanggal 2 Maret 2015. Akibat penundaan itu, berarti kini Peraturan tersebut resmi gugur dan tidak berlaku.
Tarif Tol Justru NaikDitemui pada kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan awalnya pemerintah memiliki opsi pengenaan pajak tol akan diberlakukan secara serempak per 1 April 2015. Namun kini pemerintah akan mengambil opsi lain yakni mengenakan pajak tol tidak serempak namun mengikuti kenaikan tarif tol.
"Berdasarkan undang-undang, tarif tol akan disesuaikan dua tahun sekali. Tahun ini merupakan jadwal kenaikan tersebut," kata Basuki.
Menurut Basuki, akan ada 19 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif pada tahun ini, 12 diantaranya akan terjadi pada bulan Oktober mendatang. Namun Basuki mengatakan opsi tersebut masih akan dibahas hingga 20 Maret nanti bersama Kementerian Keuangan.
"Menurut prediksi Kementerian Keuangan tanggal 20 nanti akan ada perbaikan situasi keuangan, namun saya belum jelas seperti apa," kata Basuki.
(gen)