DJP Incar Rp 390 Triliun dari Pengawasan dan Penegakan Hukum

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Kamis, 12 Mar 2015 15:30 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan sebesar Rp 367,7 triliun dari tindakan pengawasan, sedangkan dari upaya penegakan hukum Rp 22,5 triliun.
Wakil Menteri Keuangan yang juga Plt Direktur Jenderal Pajak, Mardiasmo (kanan) berjabat tangan dengan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito saat serah terima jabatan di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (6/2). (Antara Foto/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan upaya ekstra untuk mencapai target tinggi penerimaan, antara lain dengan mengoptimalkan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum. Melalui dua kegiatan ekstra tersebut, otoritas fiskal menargetkan pemasukan sebesar Rp 390,2 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menjelaskan khusus untuk tindakan pengawasan, pihaknya membidik penerimaan sebesar Rp 367,7 triliun. Sementara itu, untuk penegakan hukum, DJP menargetkan penerimaan sebesar Rp 22,5 triliun.

Adapun rincian target dari tindakan pengawasan yang dimaksud Sigit meliputi target kegiatan pemeriksaan sebesar Rp 73,5 triliun, target ekstensifikasi dan intensifikasi wajib pajak (WP) orang pribadi non karyawan Rp 40 triliun, serta target ekstensifikasi dan intensifikasi WP badan Rp 254,2 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Upaya-upaya yang DJP lakukan untuk mencapai target-target tersebut adalah melalui upaya-upaya penguatan di lima bidang, yaitu penguatan sumber daya manusia, penguatan teknologi informasi, penguatan organisasi, penguatan anggaran dan penguatan proses bisnis," jelas Sigit seperti dikutp dari situs resmi DJP, Kamis (12/3).

Secara kumulatif, target penerimaan pajak di APBNP 2015 sebesar Rp. 1.295,6 triliun. Berdasarkan jenis pajaknya, sasaran penerimaan tersebut antara lain bersumber dari setoran pajak penghasilan (PPh) migas sebesar Rp 50,9 triliun dan PPn nonmigas Rp 1.244,7 triliun.

Sigit Priadi Pramudito optimistis target tersebut dpat tercapai dengan mempertimbangkan sejumlah perkembangan indikator makroekonomi. Variabel yang dipertimbangkan meliputi proyeksi pertumbuhan konsumsi rumah tangga sebesar 5,2 persen, konsumsi lembaga non-profit rumah tangga 7 persen, konsumsi pemerintah 4,2 persen, pembentukan modal tetap bruto (PMTB) 8,1 persen, ekspor 2,1 persen dan Impor 1,5 persen.

"Melihat data-data ekonomi makro tersebut, maka target penerimaan pajak sebesar Rp 1.296 triliun cukup realistis jika didukung oleh extra effort melalui peningkatan kegiatan di bidang pengawasan wajib pajak, pemeriksaan, penagihan, penyidikan, dan ekstensifikasi wajib pajak baru," tuturnya. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER