Rupiah Anjlok, Menkeu Bambang Dipusingkan dengan Target Pajak

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Jumat, 13 Mar 2015 13:50 WIB
Anjloknya rupiah pasti akan berdampak pada kinerja bisnis perusahaan-perusahaan yang banyak mengandalkan barang impor dalam proses produksinya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, seusai rapat kordinasi terkait perkembangan nilai tukar dan defisit transaksi berjalan, di kantor Kementrian Perekonomian, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fenomena pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) hingga menembus level lebih dari Rp 13 ribu per dolar, ternyata mampu membuat Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengernyitkan dahi. Padahal selama ini di hadapan media, mantan Wakil Menteri Keuangan tersebut selalu terlihat santai dalam menanggapi pertanyaan terkait rupiah dengan selalu mengaitkan fenomena tersebut dengan faktor global.

Satu-satunya hal yang mengkhawatirkan Bambang atas depresiasi rupiah adalah dampaknya pada realisasi penerimaan pajak di akhir tahun. Sebab secara tidak langsung, anjloknya rupiah pasti akan berdampak pada kinerja bisnis perusahaan-perusahaan yang banyak mengandalkan barang impor dalam proses produksinya.

Untuk itu, pemerintah menurutnya tengah berupaya untuk dapat menggenjot penerimaan pajak agar tak tergerus. Salah satu hal yang akan dilakukan adalah meningkatkan tingkat kepatuhan pajak di Indonesia, terutama dalam pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), baik orang pribadi mapupun badan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Yang ingin ditekankan adalah melakukan upaya peningkatan penerimaan pajak. Karena saat ini kalau dihitung komponen tax ratio, jumlah penerimaan perpajakan, seluruh pajak plus kepabeanan plus cukai, dibagi Pendapatan Domestik Bruto (PDB), itu sangat rendah hanya sedikit lebih dari 11 persen,” kata Bambang dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Jumat (13/3).

Cara kedua yang dilakukan pemerintah untuk memastikan target penerimaan pajak tercapai ditengah depresiasi rupiah adalah dengan mencegah kebocoran penerimaan terutama dari restitusi pajak yang sifatnya fiktif yang seharusnya tidak dibayarkan oleh pemerintah.

“Ini kelihatannya sepele tapi jumlahnya bisa besar. Dan mulai tahun ini kami sudah punya sistem yang tepat untuk mendeteksi mana restitusi yang harus segera dibayar, mana yang sebaiknya tidak dibayar karena sifatnya palsu,” tambah Bambang.

Kemudian, program ekstensifikasi pajak akan terus dilancarkan dengan melihat pada jumlah penduduk Indonesia dan Wajib Pajak (WP) potensial yang juga masih besar. Bambang mencatat dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak 255 juta jiwa, yang memiliki pekerjaan potensial dan jadi wajib pajak seharusnya ada sekitar 45 juta.

Namun, sampai akhir tahun lalu pemerintah mencatat jumlah WP orang pribadi yang terdaftar hanya 27 juta. Hal tersebut diperparah dengan fakta dari jumlah itu yang membayar dan melaporkan pajak hanya di bawah 10 juta.

“Artinya dari ekstensifikasi saja banyak yang harus kita benahi, dan itu menyangkut seluruh kelompok masyarakat. Itu yang akan kita perbaiki tanpa mengganggu bisnis yang berjalan. Karena yang dikejar adalah kewajiban yang seharusnya dibayar tapi di masa lalu tidak dibayar dengan tepat atau kesalahan pengisian form pajak,” jelas Bambang.

Strategi Dirjen Pajak

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menjelaskan, upaya untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini adalah dengan mengoptimalkan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum. Melalui dua kegiatan ekstra tersebut, otoritas fiskal menargetkan pemasukan sebesar Rp 390,2 triliun.

Sigit menjelaskan khusus untuk tindakan pengawasan, Direktorat Jenderal Pajak membidik penerimaan sebesar Rp 367,7 triliun. Sementara itu, untuk penegakan hukum, instansinya menargetkan penerimaan sebesar Rp 22,5 triliun.

Rincian target dari tindakan pengawasan yang dimaksud Sigit meliputi target kegiatan pemeriksaan sebesar Rp 73,5 triliun, target ekstensifikasi dan intensifikasi wajib pajak (WP) orang pribadi non karyawan Rp 40 triliun, serta target ekstensifikasi dan intensifikasi WP badan Rp 254,2 triliun.

Secara kumulatif, target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp. 1.295,6 triliun. Berdasarkan jenis pajaknya, sasaran penerimaan tersebut antara lain bersumber dari setoran pajak penghasilan (PPh) migas sebesar Rp 50,9 triliun dan PPn nonmigas Rp 1.244,7 triliun. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER