Pemerintah Kembali Izinkan Newmont Ekspor Konsentrat

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Rabu, 18 Mar 2015 22:07 WIB
Menyusul diterbitkannya rekomendasi SPE oleh Ditjen Minerba, Newmont memiliki kuota ekspor sebanyak 477 ribu ton konsentrat untuk enam bulan kedepan.
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberi lampu hijau kepada PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) untuk mengekspor 477 ribu ton konsentrat selama enam bulan kedepan. Persetujuan ini diberikan lantaran jajaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) telah menerbitkan Rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) per hari ini.

"Rekomendasi SPE sudah kami kirim ke Kementerian Perdagangan agar Newmont mendapatkan SPE," kata Dirjen Minerba, R. Sukhyar di Jakarta, Rabu (18/03).

Sukhyar mengungkapkan, diterbitkannya rekomendasi SPE untuk Newmont dikarenakan perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini telah memenuhi beberapa prasyarat ekspor seperti kemajuan proyek smelter NNT bersama PT Freeporti Indonesia di Gresik, Jawa Timur. Ia menilai, progres smelter berkapasitas 2 juta ton konsentrat per tahun itu telah mencapai 62 persen hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun ditetapkannya kuota ekspor sebesar 477 ribu ton untuk enam bulan kedepan mengacu pada setengah dari jumlah produksi Newmont tahun ini yang akan dipasok ke smelter milik PT Smelting Gresik. "Sudah saya teken. 477.000 ton konsentrat dalam waktu enam bulan mulai 18 maret 2015 sampai 18 september 2015," tambahnya.

Dikenakan bea keluar 7,5 persen

Selain besaran ekspor, lanjut Sukhyar, pihaknya pun telah menetapkan besaran bea keluar (BK) untuk konsentrat Newmont sebesar 7,5 persen. Angka ini tak mengalami perubahan dengan periode ekspor tahun lalu, atau sesuai dengan ketetapan Kementerian Keuangan yang mengenakan BK untuk produk olahan mineral sebesar 7,5 persen.

Sukhyar menjelaskan, penetapan jumlah bea keluar ini juga mengacu pada perkembangan smelter patungan dengan Freeport. "Untuk BK 7,5 persen, masih sama seperti enam bulan lalu," tuturnya.

Sebagai pengingat, ditetapkannya besaran BK untuk beberapa jenis mineral disesuaikan dengan komitmen perusahaan di dalam membangun smelter. Ambil contoh, bagi perusahaan yang telah merogoh investasi antara 0 persen sampai 7,5 persen di dalam proyek smelter, maka pengenaan bea keluarnya di angka 7,5 persen. Adapun untuk proyek yang telah memiliki progres antara 7,5 persen sampai 30 persen maka besaran bea keluar mencapai 5 persen. Sementara untuk perusahaan yang sudah menunjukan progres smelter lebih dari 30 persen, maka perusahaan tersebut tak dikenakan bea keluar atau 0 persen.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER