Tak Lapor, Pemerintah Cabut 6.541 Izin Penanaman Modal Asing

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 19 Mar 2015 13:07 WIB
Hal ini merupakan tindak lanjut dari peringatan kepada 15.528 pemegang izin prinsip yang belum melakukan realisasi
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 6.541 izin prinsip penanaman modal asing yang telah menyatakan minat investasi dari 2007 hingga 2012. Hal ini merupakan tindak lanjut dari peringatan kepada 15.528 pemegang izin prinsip yang belum melakukan realisasi, yang sebelumnya telah disurati oleh BKPM pada Januari lalu.

Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, langkah ini diambil untuk melihat sejauh mana efektivitas investasi yang masuk di Indonesia. Ia juga mengatakan bahwa sejauh ini sudah ada 3.158 kegiatan penanaman modal yang sudah diberi nomor, sisanya akan diproses dan akan selesai pada hari Senin pekan depan.

"Kita telah membatalkan sebanyak 6.231 PMA yang tak melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) padahal sudah kita surati dan kita kasih tenggat waktu satu bulan. Sedangkan 310 sisanya telah dibatalkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan (BP-KPBB)," tegas Azhar di gedung BKPM, Jakarta, Kamis (19/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data BKPM, negara yang paling banyak mengalami pembatalan izin prinsip berasal dari Korea Selatan yaitu sebanyak 621 izin prinsip, atau 20 persen dari total izin prinsip yang dicabut. Selain Korea Selatan, Tiongkok menempati urutan ke-dua dengan jumlah 344 izin prinsip yang dibatalkan.

Data BKPM juga menyatakan bahwa sebagian besar izin prinsip yang dicabut merupakan rencana investasi di sektor perdagangan dengan nilai 945 izin prinsip. Selain itu, pencabutan izin prinsip pada jasa pertambangan juga terbilang banyak, dimana sebanyak 630 izin prinsip telah dibatalkan oleh BKPM.

Sementara itu, Kepala BKPM Franky Sibarani menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi yang tercantum di dalam UU no. 25 tahun 2007 tentang LKPM, sehingga sudah merupakan kewajiban bagi BKPM untuk memaksa investor melaporkan kegiatan investasinya secara triwulan-an.

"Harus diingat bahwa investor juga harus melakukan kewajibannya untuk melaporkan perkembangan investasinya, jangan hanya menuntut insentif, pelayanan investasi, dan tuntutan pengusaha lainnya. Harus seimbang," ujar Franky di lokasi yang sama.

Pembatalan izin prinsip ini merupakan kelanjutan dari pemberitahuan kepada 15.528 pemegang izin prinsip yang disurati BKPM karena belum melakukan pelaporan realisasi. Di dalam surat itu, BKPM memberikan waktu satu bulan bagi para investor untuk melakukan pelaporan LKPM.

Dari 15.528 surat yang dikirim, BKPM akhirnya hanya mengirimkan 10.294 surat karena sisanya langsung melaporkan LKPM. Dari angka tersebut, sebanyak 6.204 pemegang izin prinsip tidak merespon surat yang dikirimkan BKPM. (gir/gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER