Skema Investasi Industri Pertahanan dan Keamanan Belum Final

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Sabtu, 14 Mar 2015 11:28 WIB
Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan tentang PTSP penanaman modal masih dalam proses finalisasi dan diharapkan dapat segera diimplementasikan.
Personil TNI memotret senjata-senjata tempur pada Pameran Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) TNI AD di Silang Monas, Jakarta, Jumat, 12 November 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan sosialisasi layanan perizinan untuk industri pertahanan dan jasa keamanan yang dilayani Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat. Namun, beberapa hambatan masih ada terkait belum finalnya Peraturan Menteri Pertahanan dan kewenangan Polri.

Kolonel CBA Isdiyanto, Kepala Sub-Direktorat Perizinan Direktorat Teknologi dan Industri Pertahanan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan, menyatakan menjelaskan dalam industri Bahan Peledak (Handak) dan Alat Perlengkapan Pertahanan Keamanan (Alpalhankam), tidak semuanya dapat dilakukan oleh swasta, melainkan hanya terkait komponennya saja.

Sementara, lanjut Isdiyanto, alat utamanya ditangani oleh pemerintah. Contohnya adalah PT PAL yang mengurusi pembuatan kapal perang. Proses perizinan terkait dengan komponen industri pertahanan sudah dapat melayani PTSP Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Rancangan Permenhan tentang PTSP penanaman modal masih dalam proses finalisasi dan diharapkan dapat segera diimplementasikan. Kemenhan tidak pernah secara langsung menjalankan industri penanaman modal, namun amanat UU menyebutkan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan penanaman modal harus dilaksanakan melalui BKPM,” kata Isdiyanto seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (14/3).

Pada kesempatan yang sama, Erwin Usman, Kasubdit Binkamsa Polri menjelaskan mengenai fungsi dan peranan Polri terhadap Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yakni sebagai penyelenggara dalam proses penerbitan Surat Izin Operasional.

Beberapa di antaranya dengan melakukan pengawasan terhadap kegiatan penerbitan surat rekomendasi dan operasional BUJP, melakukan bimbingan BUJP sebagai bentuk PAM Swakarsa, serta menyelenggarakan upaya pengembangan standar sistem dan metoda, kompetensi, perangkat, juga pengawasannya.

Dia menjelaskan, Surat Izin Operasional merupakan pengakuan terhadap kemampuan sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. Sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 15 Ayat 2 (f) Undang Undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, kewenangan Polri untuk memberikan izin operasional kepada badan usaha jasa pengamanan.

“Jadi penandatanganan untuk jadi Surat Izin Operasional itu belum bisa didelegasikan kewenangan ke BKPM karena amanah undang-undang seperti itu," jelas Erwin.

Pratito Soeharyo, Direktur Pemberdayaan Usaha BKPM menjelaskan bahwa PTSP Pusat merupakan bagian dari kebijakan Presiden Jokowi dengan konsep investor cukup datang ke BKPM. BKPM telah mempunyai sistem online dimana investor dapat mengecek dan mentracking proses perizinan tanpa perlu lagi berkeliling,sistem inipun memberikan kepastian bagi investor mengenai tenggat waktu perizinan.

“Proses PTSP itu ada beberapa tahap, saat ini sudah masuk di tahap ke 2 penyederhanaan perizinan dan kita akan tahap ke 3, yaitu nanti pengembangan penyelenggaraan PTSP Daerah. Ke depan investor cukup datang ke tiga tempat saja, PTSP Pusat di BKPM, PTSP Provinsi dan PTSP Kabupaten,” jelas Pratito. (gir/gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER