"Perusahaan yang memiliki izin, termasuk Surat Izin Pengambilan Air (SIPA), dan sudah beroperasi tetap dapat melakukan operasinya seperti biasa hingga ada ketentuan baru terkait hal ini," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani melalui siaran pers Kamis (5/3).
Selain itu, lanjut Franky, BKPM juga memastikan tidak akan menerima dan memproses permohonan izin baru dan perluasan investasi sampai ada ketentuan baru yang disusun. Langkah ini dilakukan BKPM menunggu fatwa Kementerian Hukum dan HAM terkait hal ini keluar pada April mendatang.
"Semoga langkah yang kami terapkan dapat memberi kepastian hukum bagi investasi yang sudah masuk dan terealisasi," ujar Deputi bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan tidak akan mencabut izin penanaman modal di sektor usaha air minum yang telah dilimpahkan ke BKPM demi mendukung Pelayanah Terpadu Satu Pintu. Namun, tak menutup kemungkinan juga apabila nantinya Kementerian PU-Pera mencabut izin sektor ini dari BKPM jika Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan sumber daya air sudah keluar.
Data BKPM menunjukkan adanya realisasi penanaman modal asing di industri air minum sebesar US$ 247,61 juta dan realisasi penanaman modal dalam negeri sebesar Rp 875,72 miliar pada tahun 2014. (ags)