Beleid Air Dicabut, BKPM Tetap Lindungi Perusahaan Air Asing

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 06 Mar 2015 10:50 WIB
Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan uji materi UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sehingga berdampak negatif terhadap kelangsungan bisnis air asing
(CNN Indonesia/ Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan akan tetap melindungi dan mengawal sejumlah investor yang terlanjur menanamkan modal di sektor pengelolaan daya air meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan uji materi Undang-Undang (UU) Sumber Daya Air Nomor 7 tahun 2004. Kepala BKPM Franky Sibarani menegaskan hanya akan melindungi investor-investor yang sudah mengantongi izin dan tidak mengakomodasi minat investor baru.

"Perusahaan yang memiliki izin, termasuk Surat Izin Pengambilan Air (SIPA), dan sudah beroperasi tetap dapat melakukan operasinya seperti biasa hingga ada ketentuan baru terkait hal ini," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani melalui siaran pers Kamis (5/3).

Selain itu, lanjut Franky, BKPM juga memastikan tidak akan menerima dan memproses permohonan izin baru dan perluasan investasi sampai ada ketentuan baru yang disusun. Langkah ini dilakukan BKPM menunggu fatwa Kementerian Hukum dan HAM terkait hal ini keluar pada April mendatang.

"Semoga langkah yang kami terapkan dapat memberi kepastian hukum bagi investasi yang sudah masuk dan terealisasi," ujar Deputi bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan dibatalkannya UU Nomor 7 tahun 2004, maka pengelolaan sumber daya air kembali mengacu pada UU Nomor 11 tahun 1974. Dengan demikian, pengusahaan sumber daya air oleh swasta atau Kontrak Pemerintah - Swasta (KPS) baru ke depannya sudah tidak memiliki dasar hukum lagi. Kebijakan ini tak hanya berlaku bagi usaha penyediaan air minum saja, tetapi juga usaha air minum kemasan.

Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan tidak akan mencabut izin penanaman modal di sektor usaha air minum yang telah dilimpahkan ke BKPM demi mendukung Pelayanah Terpadu Satu Pintu. Namun, tak menutup kemungkinan juga apabila nantinya Kementerian PU-Pera mencabut izin sektor ini dari BKPM jika Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan sumber daya air sudah keluar.

Data BKPM menunjukkan adanya realisasi penanaman modal asing di industri air minum sebesar US$ 247,61 juta dan realisasi penanaman modal dalam negeri sebesar Rp 875,72 miliar pada tahun 2014. (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER