"Total nilai rencana investasi yang kami batalkan adalah senilai US$ 23,24 miliar yang terdiri dari berbagai sektor, dimana nilai rencana investasi yang terbesar ada di sektor industri kimia dasar, barang kimia, dan farmasi mencapai US$ 6,38 miliar," ujar Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis di Jakarta, Kamis (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, BKPM juga membatalkan proyek di bidang jasa pertambangan dengan nilai rencana investasi sebesar US$ 3,31 miliar, dimana salah satu proyek yang dibatalkan adalah industri oil refinery senilai US$ 1 miliar yang awalnya akan dibangun oleh investor asal Arab Saudi.
Azhar juga mengatakan bahwa dalam konteks besaran nilai investasi, pembatalan rencana penanaman modal dari Arab Saudi menempati posisi pertama dengan total sebesar US$ 5,16 miliar. Sedangkan Korea Selatan menempati posisi kedua, dimana sebanyak US$ 4,62 miliar rencana investasi dibatalkan oleh BKPM.
"Dalam hal ini, bukan berarti investasi asal Korea Selatan selalu berakhir di perencanaan. Data kami menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2010 hingga 2014, rencana investasi Korea Selatan mencapai US$ 9,51 miliar dengan realisasi sebesar US$ 6,74 miliar, sehingga rasio realisasinya sebesar 71 persen dan angka ini kami anggap cukup tinggi dibandingkan negara lainnya," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani ketika ditemui di tempat yang sama.
Agar membuat investor tekun melaporkan LKPM, BKPM mencoba untuk memberikan fasilitasi atas kesulitan yang dialami oleh para investor. Terlebih, pada tahun ini BKPM sedang menggiatkan proyek debottlenecking sehingga permasalahan-permasalah investor dalam menanamkan modal dapat dicari solusinya.
"Untuk kedepannya, kita juga akan melakukan review terhadap seluruh rencana investasi, khususnya di bidang jasa perdagangan, jasa pertambangan, dan jasa konsultasi karena di bidang usaha inilah banyak izin prinsip yang kami cabut," tambah Franky. (gir/gir)