Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku tidak mengetahui perihal pengangkatan Refly Harun menjadi komisaris perusahaan pengelola jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Meski begitu, JK menilai keahlian hukum Refly bisa membantu perseroan dalam melakukan ekspansi.
"Hah, saya baru tahu, (Refly Harun) jadi komisaris. Di mana? Kapan diangkat?," kata JK yang bertanya kembali pada wartawan sebelum meninggalkan kantornya di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (19/3).
Kendati demikian, JK masih meyakini Refly mumpuni di bidang hukum. Hal itu terkait keahlian Refly di bidang hukum tata negara yang mungkin berguna bagi perusahaan pelat merah tersebut dalam mendukung ekspansi. Khususnya dari segi legalitas aksi korporasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, saya kira keahliannya di sana (hukum), mungkin dia bisa juga," kata JK singkat.
Untuk diketahui, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jasa Marga (Persero) Tbk menetapkan pakar hukum tata negara Universitas Indonesia Refly Harun sebagai komisaris utama. Perseroan juga menyelipkan dua nama untuk mengisi satu jabatan direksi baru dan kursi direksi kosong yang ditinggalkan Abdul Hadi.
Sebagai penggantinya, Menteri BUMN Rini Soemarno menunjuk pakar hukum tata negara Refly Harun sebagai Komisaris Utama. "Kenapa komisaris baru banyak dari hukum, tanya Menteri BUMN. Ibu Rini pasti punya pertimbangan, saya tidak berwenang menjawab," kata Direktur Utama Jasa Marga, Adityawarman, usai RUPS, Rabu (18/3).
Namun, Adityawarman menilai Jasa Marga akan sangat diuntungkan dengan masuknya sejumlah pakar hukum di jajaran komisaris. Sebab, belakangan banyak kasus hukum yang membelit Jasa Marga, terutama terkait masalah pembebasan lahan yang menghambat proyek perseroan.
Sebelumnya, Refly diangkat menjadi staf khusus Menteri Sekretaris Negara Pratikno di bidang hukum. Refly adalah alumnus strata satu Fakultas Hukum UGM pada 1995. Dia kemudian melanjutkan program Master di Universitas Indonesia (2002) dan meraih gelar LL.M dari University of Notre Dame, AS.
(gir/gir)