Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia menolak tudingan Amerika Serikat dan Selandia Baru terkait tuduhan pelarangan impor sejumlah produk hortikultura. Kementerian Pertanian menegaskan pemerintah tidak mengenal kebijakan restriksi di era perdagangan bebas.
“Dalam rangka impor produk hortikutura itu tidak ada istilah restrictiction, apalagi larangan,” kata Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pemasaran Yusni Emilia Harahap ketika ditemu di kantornya, Jumat, (20/3) lalu.
Sebelumnya, seperti dilansir oleh Reuters, Rabu (18/3), pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru memprotes kebijakan pembatasan impor yang diterapkan Indonesia. Sejumlah produk yang dianggap sulit masuk Indonesia antara lain untuk apel, anggur, kentang, bawang, dan bunga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emilia menjelaskan pemerintah memiliki aturan teknis impor yang harus dipatuhi oleh importir melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 86 Tahun 2013 tentang Rekomendasi Produk Impor Hortikultura (RPIH). Peraturan tersebut mengatur persyaratan teknis penerbitan RPIH oleh Kementan, di antaranya adanya sertifikat Penerapan Budidaya yang Baik (Good Agriculture Practices/GAP), registrasi bangsal pangsa panen (packing house) di negara asal produk, hingga ketersedian sarana penyimpanan yang memadai.
Proses pengajuannya dibuka dua tahun sekali yaitu setiap bulan Mei dan November. Berdasarkan RPIH, Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) kepada importir.
“Kalaupun itu dikatakan pengaturan, saya rasa disemua negara itu harus ada. Cuma kita tahu rambu-rambu International Trade itu seperti apa. Kita ini negara besar, kita kan juga member dari WTO tetapi di manapun negara besar yang mengandalkan pertanian itu pemerintah negara harus hadir,” kata Emilia.
Adapun 15 jenis produk hortikultura yang diatur dalam peraturan tersebut yaitu 5 jenis sayuran antara lain wortel bawang merah, cabai merah, bawang bombay, kentang dan 10 jenis buah antara lain jeruk, anggur, apel, melon, pepaya, mangga, pisang, durian, nanas, kelengkeng .
Emilia menekankan tidak ada pembatasan volume impor atau kuota atas produk hortikultura. Bahkan untuk buah-buah subtropis seperti apel, anggur, jeruk masih impor untuk beberapa jenis karena ada permintaannya dalam negeri. Namun, Menteri Pertanian memiliki kewenangan memberi kan rekomendasi ataupun data kepada Menteri Perdagangan terkait persetujuan impor dengan mempertimbangkan ketersedian domestik
“Supaya disesuaikan timingnya nggak pas pada musim panen. Tidak ditutup ya, tetapi ada pengaturan istilahnya ada pengaturan untuk buah-buah yang kita memiliki dan masuk musim panen,” tutur Emilia.
Sebagai informasi, Indonesia lebih banyak melakukan impor terhadap produk hortikultura dibandingkan ekspor. Berdasarkan pusat data Kementan, impor produk hortikultura pada tahun 2013 mencapai 1,5 juta ton atau sekitar 25,3 persen dari tahun sebelumnya sedangkan nilai impornya mencapai US$ 1,5 miliar atau turun sekitar 13 persen dari tahun sebelumnya.
Jumlah tersebut tidak lebih dari 10 persen total produksi nasional. Sementara itu, capaian ekspor produk hortikultura pada tahun yang sama hanya 357 ton atau turun 7 persen dari tahun sebelumnya dengan nilai US$ 422 juta atau turun 11 persen.
(ags)