Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menetapkan insentif bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) terhadap 18 sektor industri sebesar Rp 579 miliar untuk tahun anggaran 2015.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang BMDTP Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri dan PMK-249/PMK.011/2014 dan PER-01/BC/2015.
Bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) adalah pengembalian bea masuk bagi impor komponen beberapa sektor industri yang belum bisa diproduksi atau dipenuhi oleh industri dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) Heru Pambudi mengatakan untuk tahun ini kelompok industri manufaktur menjadi industri prioritas yang berhak menerima BMDTP.
Tahun ini 18 sektor yang berhak menerima fasilitas BMDTP adalah industri produksi kimia hilir, resin, karpet, sepeda, infus, alat tulis, alat besar, alat rumah sakit, komponen kendaraan bermotor, alat pertanian, perbaikan kapal, diskalnisasi kokas, pakan ternak, BTC, komponen elektronika, kabe serat optik, turbin uap pembangkit listrik, dan
smart card.
Anggaran BMDTP terbesar diberikan bagi industri plastik sebesar Rp 209 miliar, komponen kendaraan bermotor Rp 109,4 miliar dan industri karpet senilai Rp 75 miliar.
"Tujuannya agar manufaktur domestik dapat memproduksi secara efisien sehingga dapat berkompetisi di luar negeri sehingga memenuhi demand dalam negeri. Daripada di supply oleh barang impor," kata Heru di kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (24/3).
Heru menegaskan BMDTP dimaksudkan untuk memberikan keringanan bagi industri manufaktur yang barang dan bahan baku produksinya belum tersedia di dalam negeri.
"Tujuannya, mengingat untuk sementara masih belum tersedianya bahan di dalam negeri, pemerintah mendorong industri dengan memberikan BMDTP," ujarnya.
Heru menjelaskan, besaran BMDTP per sektor berbeda-beda karena didasarkan pada kebutuhan riil industri. Anggaran yang disediakan untuk fasilitas BMDTP sudah sesuai dengan usulan Kementerian Perindustrian.
Prosedur PengajuanDia mengatakan pelaku industri yang membutuhkan bahan baku impor bisa memanfaatkan fasilitas BMDTP dengan meminta rekomendasi kepada instansi yang berwenang di masing-masing sektor.
Setelah melalui rekomendasi, jelasnya, pembina sektor industri penerima BMDTP mengajukan permintaan kepada Menteri Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
"Pengusaha yang ingin mendapat fasilitas BMDTP bisa minta rekomendasi ke pembina sektor, dari situ diberikan rencana impor barang (RIB) dan ketika di pelabuhan akan diterapkan fasilitasnya," jelas Heru.
"Nanti dinilai, kalau layak diberikan sesuai dengan peraturan menteri keuangan, nanti tinggal melaksanakan," katanya.
Heru menjamin prosedur pemberian BMDTP tidak akan rumit. Dalam pelaksanaannya, importir hanya perlu mengajukan permohonan kepada Ditjen Bea dan Cukai atas rencana impor barang sesuai daftar penerima BMDTP.
Menurut dia, insentif diberikan untuk melengkapi fasilitas bagi sektor riil yang telah ada sebelumnya. Tentunya, kata dia, akan efektif untuk mendorong pertumbuhan industri di Indonesia.
"Dalam waktu yang sama kita juga punya free trade area, nanti mereka tinggal memilih insentif-insentif yang ada," tuturnya.
(gen)