Jakarta, CNN Indonesia -- Kini kalangan bankir dan pemilik deposito bisa bernapas lega, pasalnya Kementerian Keuangan membatalkan penerapan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan peraturan yang sedianya berlaku mulai 1 Maret 2015 itu akhirnya dicabut per hari ini Jumat (13/3).
"Saya tegaskan, peraturan Dirjen Pajak yang tadinya mewajibkan pelaporan pemotongan pajak bunga deposito itu akan dicabut per hari ini," ujar Bambang di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan yang sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-01/PJ/2015 tentang Pemotongan Pajak Deposito pada 26 Januari 2015. Dalam beleid itu, Ditjen Pajak mewajibkan perbankan untuk menyerahkan data bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan milik nasabah secara rinci.
Lebih lanjut, sebelumnya bank hanya melaporkan pemotongan pajak bunga deposito secara gelondongan atau umum saja. Perdirjen tersebut menitahkan agar bank menjelaskan secara rinci setiap nasabah, termasuk bukti potongnya, ke aparat pajak. Namun peraturan ini sempat menimbulkan protes dari para pelaku perbankan. Sebab aparat pajak bisa mengetahui nilai simpanan deposito milik nasabah.
"Tadinya kan ditunda. Tapi setelah dikaji kita cabut dengan peraturan dirjen baru pada hari ini. Pertimbangannya karena dasar hukumnya belum memadai," kata Bambang.
Terkait kebijakan, sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan kembali menerapkan sunset policy atau kebijakan penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Langkah ini merupakan salah satu bentuk pengampunan pajak (tax amnesty) yang dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Tax amnesty biasanya diterapkan dengan menghapus pajak terutang dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif yang lebih rendah.
“Sekarang di tahun 2015, ada semacam rencana sunset policy jilid dua”, kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, Rabu (11/3).
(gir/gir)