Pemerintah Bidik Pajak Rp 30 Triliun dari Mandatori Biodiesel

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 25 Mar 2015 11:11 WIB
Naiknya konsumsi biodiesel dalam negeri akibat mandatori B15 diharapkan bisa meningkatkan harga CPO dunia yang berujung pada peningkatan bea keluar dan pajak.
Pekerja menyusun tandan buah segar kelapa sawit, diatas truk di Jalan A.H Nasution, Medan, Sumatera Utara, Senin (23/3). Kepala sawit tersebut dijual seharga Rp 1.600/kg. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengklaim penerapan aturan wajib pencampuran bahan bakar nabati (BBN) sebesar 15 persen (B15) untuk bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke masyarakat tidak hanya akan menghasilkan penghematan devisa sebesar US$ 2,54 miliar atau setara Rp 31,71 triliun per tahun.

Penghematan yang berasal dari berkurangnya jumlah BBM yang diimpor tersebut akan bertambah besar, setelah pemerintah memperkirakan kebijakan yang berlaku mulai 1 April tersebut juga bisa menambah penerimaan negara dari pajak dan bea keluar sekitar Rp 30 triliun per tahun.

Menteri ESDM Sudirman Said meyakini bahwa Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2015 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga BBN yang belum lama ini ditekennya bisa menciptakan efek domino yang positif bagi pengusaha kelapa sawit, industri pengolah BBN, dan penyerapan tenaga kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Implikasi kebijakan ini cukup luas, baik dari segi serapan pasar dari biofuel atau serapan di dalam negeri dan diharapkan akan berpengaruh juga pada ekspor, maupun dari segi pengelolaan devisa yang sekarang ini sedang menjadi isu karena dolar menguat yang secara atomatis rupiah juga terdepresiasi”, ujar Sudirman dikutip dari laman Kementerian ESDM, Rabu (25/3).

Naiknya konsumsi biodiesel dalam negeri menurutnya berpotensi meningkatkan harga minyak kelapa sawit dunia yang pada akhirnya akan memberi keuntungan lebih bagi negara dari kutipan bea keluar. “Jadi pajak atau bea keluarnya akan muncul di belakang akibat adanya peningkatan konsumsi dalam negeri. Jadi meskipun sulit di depan, tapi belakangnya akan dapat keuntungan,” ujarnya.

Mantan bos PT Pindad (Persero) itu mengungkapkan sejumlah keuntungan yang akan diperoleh pemerintah maupun pengusaha melalui penerapan kebijakan mandatori pencampuran B15 tersebut:

1. Naiknya penerimaan negara dari pajak dan bea keluar sekitar Rp 30 triliun.
2. Berkembangnya industri BBN dalam negeri, peningkatan pajak penghasilan badan.
3. Penyerapan 300 ribu tenaga kerja.
4. Peningkatan pendapatan petani kelapa sawit 32,2 persen.
5. Pengurangan emisi gas rumah kaca dan peningkatan kualitas lingkungan 7,9 juta ton CO2.
6. Meningkatkan ketahanan energi nasional melalui penyediaan BBN dalam negeri. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER