Jakarta, CNN Indonesia -- Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP) bersama TNI Angkatan Laut (AL) telah menahan kapal kargo KM Pulau Nunukan pada Sabtu (21/3) lalu di Pelabuhan Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Dugaan sementara, kapal milik PT Salam Pasific Indonesia Lines asal Surabaya itu akan mengirimkan ikan ke Surabaya.
Mukhtar, Kepala Stasiun PSDKP Tual menjelaskan setelah diperiksa kapal tersebut memiliki bobot 6.388 gross ton (GT) dan mengangkut 329 unit peti kemas.
“24 unit diantaranya peti kemas berpendingin berisi ikan. Setiap peti kemas berisi sekitar 27 ton ikan beku campuran yang jika dijumlahkan totalnya mencapai 660 Ton,” ujar Mukhtar dikutip dari laman KKP, Rabu (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dilihat dari ukurannya, kapal KM Pulau Nunukan lebih besar dibandingkan kapal MV Hai Fa yang ditangkap akhir Desember 2014 di Wanam, Merauke.
Mukhtar menuturkan, penangkapan bermula dari sebuah laporan yang menyebutkan kapal kargo tersebut tengah memuat ikan di Pelabuhan Benjina. “Atas temuan awal itu kami melakukan pemeriksaan dokumen serta jenis ikan di atas kapal,” kata Mukhtar.
Setelah diperiksa, kapal kemudian digiring dari Pelabuhan Benjina, Kepulauan Aru menuju Perairan Tual dengan kawalan aparat TNI AL. Kapal tersebut diserahterimakan kepada Danlanal Tual Kolonel Hari Wikayanto di Tual pada Senin (23/3).
Hari mengaku belum dapat memastikan apakah kapal kargo itu melakukan perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan peraturan moratorium dan larangan transhipment yang dikeluarkan KKP. “Ini baru penyelidikan awal. Kami sendiri belum tahu persis duduk persoalannya,” katanya.
Modus BaruSementara Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan PSDKP-KKP Alina Tampubolon menjelaskan pemerintah memang tidak mempermasalahkan digunakannya jasa peti kemas da kapal kargo umum untuk mengirimkan ikan. Namun, hal yang perlu ditelusuri adalah apakah ikan 660 ton yang dimasukkan ke dalam 24 peti kemas itu hasil tangkapan sebelum moratorium diberlakukan atau sesudahnya.
“Yang pasti kapal ini ditahan karena kita harus selidiki apakah ikan yang akan dibawa itu ada izinnya yang sah atau tidak,” kata Alina.
Dia menambahkan, jika itu hasil tangkapan sesudah moratorium berarti perusahaan pemiliknya melanggar aturan hukum dan tidak berhak atas ikan-ikan tersebut sehingga ikan tersebut harus disita untuk negara. “Kalau melanggar ya kita lelang dan hasilnya masuk ke kas negara,” tegasnya.
Sementara itu Kapten Nahkoda KM Pulau Nunukan Joni Sulle mengaku tidak tahu-menahu soal pemuatan ikan dalam peti kemas itu. Semua peti kemas dinaikkan ke atas kapal dalam keadaan sudah tersegel milik perusahaan lokal PT Pusaka Benjina Resources (PBR). “Kami hanya perusahaan jasa kargo laut,” ujarnya.
Jika diketahui melanggar, Alina menyimpulkan pemuatan ikan ke dalam peti kemas dan mengapalkannnya dengan kapal kargo umum merupakan modus baru yang ditemukan dalam perkara hukum perikanan. Penahanan kapal kargo bermuatan ikan dilakukan seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran dari Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terkait larangan keluarnya ikan dari Unit Pengolahan Ikan.
(gen)