Pemerintah Terbitkan Aturan Hak Partisipasi Migas Daerah

Diemas Kresna Duta dan Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Rabu, 25 Mar 2015 18:35 WIB
Pekan depan pemerintah akan menerbitkan aturan baru soal hak partisipasi atau participating interest (PI) sebesar 10 persen untuk Pemerintah Daerah.
Pekerja mengganti pipa saat melakukan 'work over' di Lapangan Struktur Cemara Selatan Rig PEP 08, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (28/10). (ANTARA FOTO/Dedhez Angara)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan beleid teranyar menyoal pembagian hak partisipasi atau participating interest (PI) untuk Pemerintah Daerah. Dengan begitu, pemerintah daerah termasuk provinsi akan memperoleh PI sebesar 10 persen dari wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang berada di wilayahnya.

"Peraturan ini sedang difinalkan di biro hukum. Paling lambat pekan depan sudah terbit," kata Menteri ESDM Sudirman Said dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (25/3).

Dalam kajian Kementerian ESDM, terdapat delapan poin penting yang akan dimasukan dalam aturan tersebut. Poin-poin pentingnya meliputi:
  1. BUMD yang mendapatkan penawaran PI 10% adalah BUMD yang pendirian dan penyertaan modalnya berdasarakan peraturan daerah;
  2. Penawaran PI 10% kepada BUMD dilakukan setelah POD I;
  3. Kriteria BUMD Kabupaten/Kota/Provinsi yang berhak mendapatkan penawaran PI 10% (dengan memperhatikan kewenangan pengelolaan 0-4 mil laut untuk Kabupaten/Kota/Provinsi);
  4. BUMD harus memiliki kemampuan finansial mandiri untuk membiayai pemgambilalihan PI 10% dan rencana kegiatan operasi berikutnya;
  5. BUMD dapat bekerjasama dengan Pusat Investasi Pemerintah atau BUMN;
  6. Permyataan minat dan kesanggupan BUMD dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak penawaran pertama oleh kontraktor, apabila tidak ada penrnyataan minat penawaran PI kepada BUMD dinyatakan tertutup dan kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMN yang ditetapkan oleh Menteri;
  7. Pengalihan PI 10% wajib mendapat persetujuan Menteri berdasarakan pertimbangan SKK Migas;
  8. Wilayah kerja diatas 12 mil merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Berangkat dari poin tersebut, Sudirman menegaskan bahwa aturan mengenai PI dibuat untuk menghilangkan praktek pemburu rente yang memiliki PI Daerah dengan mengadakan join venture bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau dikenal dengan mekanisme fronting. "Kami ingin menghilangkan praktek-praktek pemburu rente. Sehingga hak rakyat setempat enggak jatuh ke pemburu rente," jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(dim/dim)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER