Pemerintah Kaji Pengecualian Wajib L/C di Sektor Tambang

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2015 11:20 WIB
Pemerintah tengah mempertimbangkan pengecualian kebijakan wajib L/C bagi perusahaan pertambangan yang telah menggunakan mekanisme telegraphic transfer (TT).
Pemerintah tengah mempertimbangkan pengecualian kebijakan wajib L/C bagi perusahaan pertambangan yang telah menggunakan mekanisme telegraphic transfer (TT).(flashgordonphotog/thinkstockphotos.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perdagangan menyepakati penerapan ketentuan penggunaan surat kredit berdokumen dalam negeri atau Letter of Credit (L/C) atas ekspor mineral, batubara, minyak dan gas. Kendati demikian, tengah dipertimbangkan pengecualian kebijakan bagi perusahaan pertambangan yang telah memiliki kontrak transaksi jangka panjang menggunakan mekanisme telegraphic transfer (TT).

"Pemerintah termasuk Kementerian ESDM telah sepakat bahwa Permendag Nomor 4 Tahun 2015 harus dilaksanakan mulai 1 April," ujar Direktur Program Pembinaan Mineral dan Batubara (minerba) Kementerian ESDM, Sujatmiko di Jakarta, Kamis (26/3).

Kendati sudah sepakat, Sudjatmiko bilang, kedua Kementerian akan kembali membahas sejumlah masalah yang muncul pasca ketentuan wajib L/C, khususnya bagi komoditas minerba yang mayoritas  transaksinya hanya menggunakan mekanisme telegraphic transfer (TT). Pasalnya, selepas kontraknya habis semua perusahaan tambang akan diwajibkan untuk menggunakan L/C. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika ada permasalahan dalam pelaksanaannya, nanti akan dievaluasi per kasus dan per perusahaan yang diputuskan oleh Kemendag. Jika ada pengecualian, maka setelah kontrak penjualan selesai perusahaan wajib pakai L/C," ujar Sujatmiko.

Freeport Enggan Pakai L/C

Satu perusahaan yang secara tegas keberatan menggunakan fasilitas L/C ialah PT Freeport Indonesia. Beberapa hari lalu, manajemen Freeport diketahui telah mengajukan permohonan dikecualikan dari ketentuan penggunaan L/C kepada Kementerian Perdagangan dengan tembusan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

Kasubdit Penerimaan DJBC Ferry Ardiyanto mengungkapkan Freeport keberatan menggunakan LC lantaran manajemen telah rutin melaporkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Bank Indonesia dan DJBC. Selain itu, perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat tersebut keberatan karena selama ini telah menggunakan performa final invoice dan telegraphic transfer (TT) yang diklaim telah secara spesifik dan transparan membeberkan angka ekspor.

"Baru kemarin kami menerima surat tembusan dari Kemendag terkait permohonan PT Freeport Indonesia. Tapi respon permohonan itu merupakan otoritas Kemendag. " ujar Kasubdit Penerimaan DJBC Ferry Ardiyanto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (24/3).

Sayangnya, sampai berita ini diturunkan manajemen Freeport masih urung menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan keberatan penggunaan L/C. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER