Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempertimbangkan perubahan batas waktu pengajuan perpanjangan izin kegiatan pertambangan mineral dan batu bara (Minerba). Saat ini batas waktunya paling cepat dua tahun dan paling lambat 6 bulan. Disinyalir akan diubah jadi paling lambat 10 tahun sebelum kontrak berakhir.
Ketua Tim Penelaah Smelter Nasional Kementerian ESDM Said Didu mengungkapkan, perubahan tenor tersebut bercermin pada mekanisme perpanjangan izin pengelolaan blok minyak dan gas bumi yang memiliki batas waktu paling lambat sekitar 10 tahun sebelum kontrak berakhir.
"Kalau 2 tahun baru boleh mengajukan perpanjangan, tidak ada orang yang mau investasi. Menurut saya itu yang harus dibikin realistis, mulai dari 6 bulan sampai 10 tahun," kata Said di Jakarta, Rabu (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Said belum dapat memastikan kapan perubahan batas waktu tersebut dapat dputuskan dan berlaku. Pasalnya, saat ini tim penelaah masih mengkaji sejumlah poin termasuk tenor permohonan pengajuan perpanjangan izin yang sejatinya akan mengakomodir kepentingan perusahaan pertambangan.
"Membahas seperti ini kan harus ada sikap pemerintah. Menurut saya Menteri ESDM akan mencari sikap pemerintah seperti apa," katanya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, diisyaratkan bahwa permohonan perpanjangan izin pertambangan minerba diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum izin atau kontrak berakhir.
Adapun wacana untuk merevisi PP 77 tahun 2014 tak lepas dari rencana pertambangan bawah tanah yang saat ini mulai dilakukan oleh sejumlah perusahaan pertambangan termasuk PT Freeport Indonesia.
(ded/ded)