Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengisyaratkan akan melonggarkan aturan terkait ekspor biji mineral bauksit yang saat ini dilarang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Hal ini dilakukan menyusul desakan sejumlah anggota DPR yang meminta Menteri ESDM Sudirman Said mengakomodir bisnis bauksit nasional pasca larangan ekspor diterapkan pada 2014.
“Ini masih dikaji. Bauksit itu sampai saat ini tidak ada fasilitas pemurnian dan perlu terobosan hukum untuk menjamin (smelter). Kalau dilarang ekspor ya bakal terganggu investasinya, padahal mereka membutuhkan (insentif) untuk mempercepat pembangunan smelter,” ujar Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu di Jakarta, Senin (23/3).
Akan tetapi, Said bilang, pemerintah belum menentukan bentuk insentif apa yang akan diberikan untuk perusahaan pertambangan. Menurutnya, wacana pelonggaran ketentuan ekspor biji bauksit tengah dibahas dan rencananya revisi kebijakan itu akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Misalnya BK (bea keluar) yang cukup tinggi, di mana hasil ekspornya untuk percepat pembangunan smelter. Ada juga bond dan jaminan lain. Solusi-solusi ini yang dibutuhkan karena ada (perusahaan) yang mau selesai tapi ngga punya dana,” tuturnya.
Selain insentif, kata Said, pemerintah juga akan menentukan klasifikasi perusahaan pertambangan mana saja yang akan diberikan kelonggaran untuk bisa mengekspor biji mineral bauksit. “Misalnya minimum pembangunan sudah 30 persen progresnya. Kalau belum, ya tidak boleh dong," katanya.
Wacana pelonggaran kebijakan ekspor bauksit tak lepas dari terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usah Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan adanya dua aturan ini, perusahaan pertambangan yang menghasilkan biji mineral tembaga seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara masih diperbolehkan untuk mengekspor namun dalam bentuk konsentrat.
Berangkat dari aturan tersebut, anggota DPR pun menilai pelaku bisnis bauksit seolah dianaktirikan terkait program hilirisasi nasional. "Ini aspirasi dari Senayan jadi pemerintah akan fasilitasi. Tapi tidak perlu merubah UU Minerba, cukup revisi Permen ESDM saja,” ujar Said Didu.
(ags)