Kasus Hai Fa, Kejati Maluku Minta Menteri Susi Hormati Hukum

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2015 10:20 WIB
Kejati Maluku mengungkapkan Kapal Hai Fa berlayar tanpa mengantongi Surat Layak Operasi (SLO), tetapi berbekal Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjawab pertanyaaan wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/10). (CNN Indonesia/Agust Supriadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi Maluku meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghormati proses hukum dalam penanganan kasus penangkapan ikan ilegal yang melibatkan kapal berbendera Panam, MV Hai Fa. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penuntutan kasus kapal berbobot 4306 GT itu sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.

“Penuntutan didasarkan pada fakta persidangan dan pasal 100 jo pasal 7 ayat 2 huruf M Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 250 juta," ujar Bobby dalam keterangan pers yang diterima CNN Indonesia, dikutip Kamis (26/3).

Pernyataan resmi Kejati Maluku tersebut merupakan tanggapan atas kekecewaan Menteri Susi atas vonis ringan terhadap pemilik dan nahkoda Kapal MF Hai Fa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bobby menjelaskan meskipun MV Hai Fa tidak mengantongi Surat Layak Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh Pengawas Perikanan, tetapi terbukti sudah memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Syahbandar. Menurutnya, SLO merupakan bagian tak terpisahkan dari SPB.

Bobby menuturkan pihak penyidik Lantamal sudah berulang kali meminta saksi ahli dari pihak Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan keterangan sekaligus masukan bagi JPU.

"Namun hingga perkara ini sampai pada proses penuntutan tim ahli dari Kementrian Kelautan dan Perikanan tak kunjung hadir," ujar Bobby.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapal MV Hai Fa ditangkap Patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI-AL, ketika bersandar di Pelabuhan Wanam, Merauke, Papua pada akhir Desember 2014. Hai Fa disangkakan menangkap ikan ilegal dan berlayar tanpa berbekal SLO.

Sebelumnya tim Jaksa Peneliti menganggap berkas kasus ini sudah lengkap (P21) dan laik dimajukan ke persidangan walaupun pelanggaran yang dilakukan bersifat administratif. Berbagai fakta persidangan juga telah disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Satgas perikanan yang dipimpin oleh Junus Husein saat hadir di Ambon beberapa hari yang lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryosumpeno pun meminta agar seluruh pihak, termasuk Susi, agar mampu menahan diri seraya menghormati hukum dan proses peradilan yang sedang berlangsung.

"Karena seyogyanya penegakan hukum haruslah bebas dari intervensi dan tekanan dari pihak manapun," katanya dalam siaran persnya. (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER