MV Hai Fa, Illegal Fishing, dan Vonis Ringan Pengadilan Ambon

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2015 09:34 WIB
MV Hai Fa, kapal berbendera Panama buatan Tiongkok, kedapatan berlayar tanpa surat layak operasi (SLO) dan mengangkut ratusan ribu ton ikan ilegal.
Puluhan kapal ikan eks asing menghentikan aktivitas penangkapan ikan, akibat kebijakan moratorium atau penghentian sementara izin untuk tangkap ikan kapal eks asing dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dengan berlabuh di Teluk Ambon, Maluku, Senin (9/3). (ANTARA FOTO/Embong Salampessy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapal berbendera Panama, MV Hai Fa, merapat di Pelabuhan Wanam, Merauke, Papua, Sabtu, 27 Desember 2014. Belum lama bersandar, kapal milik PT  Anthartica Segara Lines itu langsung diamankan oleh satuan tugas di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas tuduhan mencuri ikan di Laut Arafura.

Berdasarkan keterangan KKP, kapal pabrikan Jepang ini memiliki panjang hampir 100 meter atau setara dengan panjang lapangan sepakbola (90-120 meter). Kendati berbedera Panama, kapal pengangkut ikan itu diawaki oleh 23 anak buah kapal (ABK) yang semuanya berkewarganegaraan Tiongkok.

Saat ditangkap, kapal berbobot 4.306 Gross Ton (GT) tersebut kedapatan berlayar tanpa Surat Layak Operasi (SLO). Pada lambung kapal ditemukan tumpukan beragam jenis ikan dan udang dengan bobot muatan lebih dari 900 ton. Hasil tangkapan yang diduga ilegal tersebut berupa ikan beku lebih dari 800 ton dan udang beku 100 ton. Sialnya, dalam tumpukan ikan tersebut terdapat hiu martil dan hiu koboi, yang oleh Pemerintah Indonesia dilarang keras untuk ditangkap. Muatan tersebut belakangan diketahui milik PT Avona Mina Lestari, yang rencananya akan diekspor ke Tiongkok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan kapal tersebut sudah tiga kali berganti bendera. "Dari sisi administrasi sangat bingung. Tahun 2004 dia (kapal MV Hai Fa) berbendera Tiongkok, tahun 2006 Panama, dan beroperasi sekarang berbendera Indonesia," ungkap Susi beberapa waktu lalu.

Baca juga: Menteri Susi Ingin Tenggelamkan Kapal Panama

Menurut Susi, modus mengganti bendera pada kapal pengangkut (tremper) ikan adalah cara lama mengelabui petugas keamanan laut. Biasanya di dalam kapal tersebut diperkerjakan beberapa orang Indonesia sebagai formalitas kegiatan operasional kapal.

"Kapal dari luar Indonesia tetapi berbendera Indonesia. Biasanya di dalam ada satu orang bangsa Indonesia yang bisa bicara bahasa Indonesia. Mereka dipakai sebagai tukang cuci piring, kapten dan radioman yang selalu standby," kata Susi.

MV Hai Fa adalah kapal tangkapan terbesar dengan barang bukti paling jumbo dalam sejarah penindakan KKP. PT Antartica Segara Lines (ASL), sang pemilik kapal, tercatat di KKP sebagai perusahaan kapal pengangkut atau pengumpul ikan yang selalu berlabuh di Pelabuhan Wanam, Merauke, Papua. Akibat ilegal fishing yang dilakukannya, Zhu Nian Lee, nakhoda Kapal Hai Fa sempat menjadi pesakitan di meja hijau. Kendati tangkapan ilegalnya jumbo, tetapi pemilik kapal Hai Fa masih bisa tertawa lega. Sebab, Pengadilan Perikanan Negeri Ambon baru-baru ini hanya menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 200 juta atau subsider enam bulan penjara kepada nakhodanya.

Baca juga: Kecewa Dengan Pengadilan, Menteri Susi Meneteskan Air Mata

(ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER