Kasus Perbudakan Bisa Buat Produk Ikan RI Diboikot Dunia

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 30 Mar 2015 12:06 WIB
Susi Pudjiastuti ingin seluruh perusahaan ikan beroperasi di wilayah yang mudah diakses pemerintah sehingga operasional perusahaan bisa dikontrol secara intens.
(ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Munculnya kasus perbudakan yang diduga dilakukan oleh perusahaan perikanan di kawasan Benjina, Maluku dikhawatirkan akan berdampak negatif bagi produk perikanan Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti khawatir produk perikanan Indonesia bisa diboikot oleh pasar internasional.

"Dulu di Jerman ada kasus perusahaan pakai pekerja anak-anak, produknya langsung diboikot oleh Amerika Serikat (AS). Kalau (perbudakan) ini dibiarkan kita tidak mungkin bisa ekspor ke Eropa dan AS karena mereka memboikot," ujar Susi dalam acara koordinasi penguatan penegakan hukum bersama TNI AL, Bakamla dan Polri, di Gedung Mina Bahari 3 Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (30/3).

Baru-baru ini, kasus perbudakan Anak Buah Kapal (ABK) diduga dilakukan oleh PT Pusaka Benjina Resources (PBR) milik perusahaan Thailand yang beroperasi di Benjina, Maluku. Berdasarkan laporan investigasi AP “Are slaves catching the fish you buy?" pada 25 Maret 2015, kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia untuk perusahaan di Thailand.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut penjelasan Susi dengan mengutip laporan investigasi AP pada 25 Maret 2015, hasil tangkapan ikan yang dilakukan PBR dari Kepulauan Aru dikirim ke Thailand. Dari Thailand kemudian ikan dikemas dan diekspor ke AS.

"Sejak minggu pertama saya di kantor, kami sudah nyatakan perang terhadap Illegal Unreported Unregulated Fishing. Kami tidak mau slavery di Indonesia dan kami berkomitmen menindak praktik perbudakan," katanya.

Dia mengatakan banyak turunan kegiatan Illegal Fishing antara lain perdagangan manusia (human trafficking), perbudakan (slavery), dan penyelundupan (smuggling).

Susi mengatakan modus yang dilakukan PBR cukup cerdik. Pertama adalah membangun usaha di lokasi terpencil yang sulit diakses banyak orang. Modus lainnya adalah ditemukan sejumlah fakta bila beberapa izin tangkap kapal ikan milik PBR dan anak usahanya seperti PT Pusaka Benjina Nusantara justru terbit setelah aturan moratorium dirilis.

Penerbitan izin tangkap ikan untuk kapal eks asing dimoratorium dan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 tahun 2014 yang mulai berlaku 3 November 2014 dan berakhir 30 April 2015. Faktanya kata Susi dari 92 kapal yang dimiliki, ada 19 kapal yang izin tangkapnya keluar setelah moratorium.

Pemilik PT ASI Pudjiastuti selaku operator maskapai Susi Air itu mengaku akan mengambil langkah-langkah evaluasi perbaikan operasional perusahaan perikanan ke depan. Susi ingin seluruh perusahaan ikan harus didirikan di wilayah yang mudah diakses pemerintah sehingga operasional perusahaan bisa dikontrol secara intens. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER