Menteri ESDM Beberkan Masalah Proyek Listrik 35 Ribu MW

CNN Indonesia
Senin, 30 Mar 2015 13:09 WIB
Kendala pembebasan lahan masih menjadi momok utama dalam program pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW) yang dicanangkan pemerintah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memberi keterangan pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu, 25 Januari. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kendala pembebasan lahan masih menjadi momok utama dalam program pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW) yang dicanangkan pemerintah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan saat ini masih terdapat 209 lokasi yang belum dibebaskan untuk merealisasikan program yang ditargetkan kelar pada 2019 tersebut.

"Dari 35 ribu MW, 12 ribu MW di antaranya sudah siap lahan di 155 lokasi. PR (pekerjaan rumah)-nya masih banyak di 209 lokasi yang jumlahnya menjadi 22 ribu MW," tutur Menteri ESDM Sudirman Said di Jakarta, Senin (30/3).

Selain pembebasan lahan, Sudirman bilang, masalah yang juga menjadi kendala dalam merealisasikan program 35 ribu MW juga didasarkan pada komposisi bauran energi. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pemerintah menargetkan komoditas batubara menjadi sumber energi utama dalam program tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudirman mengungkapkan, untuk bisa merealisasikan proyeksi tersebut pihaknya pun akan melaksanakan sejumlah dialog intensif antara pemerintah dengan pelaku usaha batubara.

"Pemerintah juga akan memfasilitasi keseimbangan antara energi primer dengan energi sekunder karena Kementerian ESDM sebagai pengambil kebijakan antara batubara, minyak, energi baru dan terbarukan. Maka dari itu kami akan mendorong pembangkit listrik mulut tambang," tuturnya.

Selain kedua masalah tadi, terang Sudirman, kendala yang juga masih menghantui program pembangkit 35 ribu MW meliputi: Tidak meratanya pasokan ketenagalistrikan akibat masalah geografis; Proses penunjukan perusahaan listrik swasta (independent power producer/IPP) yang saat ini sudah tidak lagi dilakukan dengan mekanisme tender untuk menggarap proyek pembangkit.

Lebih lanjut, masalah lainnya adalah tumpang tindihnya perizinan di tingkat pemerintah pusat dan daerah; Koordinasi lintas sektoral; hingga Ancaman hukum yang menghambat PT PLN (Persero) dan IPP dalam menggarap pembangkit listrik.

"Merespon masalah-masalah itu kemudian pemerintah pun memiliki kebijakan, permen ESDM no 3 tahun 2013 misalnya tentang pembelian lahan itu tidak menggunakan UU no 2. tahun 2012 dan menyatakan apabila tanah itu diperuntukan untuk kepentingan publik maka pemerintah harus turun tangan. Harus menata dengan baik," cetus Sudirman.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER