Jakarta, CNN Indonesia -- Maret memang bulan yang merepotkan bagi Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak. Ini adalah bulannya melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan.
Bagi yang sudah terbiasa, rutinitas ini tak soal. Tapi bagi wajib pajak baru, atau wajib pajak yang belum mengerti juga tata urutan pelaporan SPT, ini sungguh memusingkan.
Padahal, Ditjen Pajak kembali merilis cara pelaporan SPT via online atau yang dikenal dengan istilah e-Filing. Dengan cara ini, wajib pajak tak perlu ke kantor pajak dan mengantre di hari-hari terakhir yang biasanya penuh sesak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ded/ded)