Wahju K. Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP menegaskan setiap orang atau WP yang dengan sengaja tidak menyerahkan SPT Tahunan PPh terancam sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 16 Tahun 2009.
"Menurut UU, kalau ada yang sengaja tidak melaporkan atau mengisi SPT secara tidak benar bisa dikenakan sanksi pidana," ujar Wahju kepada CNN Indonesia, Minggu (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahju juga mengungkapkan, tidak jarang WP memasukkan data atau informasi asal-asalan pada formulir SPT Tahunan PPh, baik manual maupun elektronik. Dalam pasal 39 UU KUP ditegaskan sanksi bagi pelapor SPT tidak benar adalah kurungan penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.
Belum lama ini, Presiden Joko Widodo menyoroti tingkat kepatuhan WP yang rendah menyusul masih banyaknya WP yang tidak menyampaikan SPT. Jokowi menilai ketidakpatuhan WP ini menjadi penyebab lambatnya peningkatan rasio perpajakan dalam sepuluh tahun terakhir.
"Kalau dilihat rasio sepuluh tahun terakhir hanya naik 0,1 persen. Sejak 2005-2013, penerimaan pajak tidak pernah tercapai. Kemudian juga tax coverage rasio, hanya 53 persen," jelas Jokowi ketika itu. (gen)