Jakarta, CNN Indonesia -- Periode pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahun 2014 akan berakhir dalam dua hari ini atau tepatnya sampai 31 Maret 2015. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak terdaftar hingga 2013 sebanyak 25,85 juta. Angka tersebut belum sebanding dengan jumlah warga yang memiliki pemasukan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sekitar 60 juta orang.
Wahju K. Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP menjelaskan untuk menyisir potensi penerimaan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP), instansinya gencar melakukan penyuluhan dan sosialisasi pelaporan SPT PPh secara self assessment.
"Kami tidak mematok target tertentu, yang pasti sebanyak-banyaknya dan kalau bisa 100 persen (WP melaporkan SPT). Tapi rata-rata setiap tahun meningkat 10-15 persen dan yang tertinggi 50 persen dari total populasi," jelasnya kepada CNN Indonesia, Minggu (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wahju, DJP telah memperbanyak jalur pelaporan SPT guna mempermudah WP menuntaskan kewajibannya. Antara lain dengan mengembangkan sistem pelaporan
online melalui
e-filling dan e-SPT, menyediakan aplikasi android untuk pengguna
smartphone, sampai cara konvensional yang masih dilakukan yaitu menyebar
dropbox di pusat-pusat keramaian atau perbelanjaan serta membuka layanan pelaporan manual di setiap kantor pelayanan pajak (KPP).
"Saat ini ada sekitar 350 KPP di seluruh Indonesia dan masing-masing KPP diwajibkan menyebar
dropbox 3-5 unit di pusat-pusat keramaian di wilayahnya," ujar Wahju.
Berdasarkan catatan DJP, hingga akhir 2013 terdata 2,21 juta WP badan dan 555,9 ribu WP bendahara. Sementara jumlah terbanyak adalah WP orang pribadi yang mencapai 23,08 juta yang masih didominasi karyawan perusahaan swasta maupun instansi pemerintah.
(gen)