Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk membuat kontrak kerjasama pembangunan infrastruktur secara langsung dengan badan usaha nasional maupun asing.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, aturan tersebut bisa dijadikan landasan hukum bagi setiap Menteri, Kepala Lembaga, atau Kepala Daerah untuk membuat kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), perusahaan swasta, perusahaan asing sampai koperasi untuk membuat infrastruktur ekonomi dan sosial. Para pejabat negara tersebut nantinya akan menjadi penanggung jawab proyek kerjasama (PJPK) atas kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) yang dibuat instansinya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya ada 19 infrastruktur yang diizinkan untuk dibangun langsung oleh instansi pemerintah yaitu transportasi, jalan, sumber daya air dan irigasi, air minum, sistem pengelolaan air limbah terpusat, sistem pengelolaan air limbah setempat, sistem pengelolaan persampahan, komunikasi dan informasi.
Selain itu infrastruktur ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi serta energi terbarukan, konservasi energi, fasilitas pendidikan, sarana dan prasarana olahraga, infrastruktur kawasan, pariwisata, kesehatan, lembaga pemasyarakatan, dan perumahan rakyat.
“Pejabat negara dapat memprakarsai penyediaan infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan skema KPBU. Selain itu badan usaha juga bisa mengajukan prakarsa infrastruktur tersebut kepada Menteri, Kepala Lembaga, atau Kepala Daerah,” bunyi aturan tersebut.
Untuk bisa disetujui usulan proyek infrastrukturnya, maka badan usaha harus memperhatikan kriteria proyek sebagai berikut:
a. Terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan;
b. Layak secara ekonomi dan finansial; dan
c. Badan Usaha yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur.
Jika usulan tersebut disetujui pemerintah, maka instansi terkait akan menggelar lelang pembangunan proyek tersebut. Sementara bagi badan usaha yang mengusulkan akan menerima prioritas berupa:
a. Diberi tambahan nilai sebesar 10 persen;
b. Diberi hak untuk melakukan right to match sesuai dengan hasil penilaian dan proses pelelangan; atau
c. Usulan proyek tersebut dibeli hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah atau oleh pemenang lelang.
(gen)