ESDM: Perusahaan Tambang Diizinkan Ajukan Pengecualian L/C

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Selasa, 31 Mar 2015 15:59 WIB
Perusahaan tambang minerba dipersilakan mengajukan permohonan pengecualian L/C kepada Kementerian Perdagangan.
Kegiatan penambangan dan pengangkutan batubara milik PT Adaro Energy Tbk (ADRO). (Dok. Adaro)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempersilakan semua perusahaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) mengajukan permohonan pengecualian penggunaan Letter of Credit (L/C) sebagai mekanisme pembayaran ekspor yang mulai diberlakukan esok hari (1/4).

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM R. Sukhyar mengungkapkan pengecualian L/C sendiri bisa diajukan langsung ke Kementerian Perdagangan selaku penerbit beleid kewajiban tersebut.

"Semuanya bisa, baik itu pemegang IUP (izin usaha pertambangan), KK (kontrak karya), maupun PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara). Tapi tidak perlu ajukan ke kami, langsung ke Kementerian Perdagangan," tutur Sukhyar di Jakarta, Selasa (31/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukhyar menjelaskan, saat ini sudah banyak kegiatan ekspor di sektor pertambangan minerba yang telah menggunakan mekanisme tersebut. Akan tetapi, Sukhyar tak menampik bahwa masih banyak juga perusahaan yang masih menggunakan mekanisme telegraphic transfer (TT) sebagai mekanisme pembayaran komoditasnya yang diekspor.

Berangkat dari hal tersebut, dia pun menghimbau agar perusahaan pertambangan yang telah memiliki kontrak panjang dengan pembeli bisa mengajukan pengecualian menggunakan L/C hingga kontraknya selesai. Namun, saat kontrak berakhir Sukhyar meminta agar perusahaan tambang mulai menggunakan L/C.

"Banyak perusahaan yang keberatan. Mereka beralasan L/C akan menambah biaya. Apalagi harga pasar tambang masih naik turun," ujarnya.

Migas Dikecualikan

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Penggunaan L/C untuk Ekspor Barang Tertentu, penerapan beleid ini berlaku efektif mulai 1 April 2015.

Ekspor komoditas yang diwajibkan menggunakan L/C meliputi mineral, batubara, minyak dan gas bumi (migas), hingga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) berikut produk turunannya. Dalam penggunaan L/C tersebut, perusahaan eksportir juga harus menggunakan fasilitas bank devisa yang berada di dalam negeri demi menertibkan administrasi pencatatan devisa.

Sementara itu Menteri ESDM Sudirman Said menegaskan bahwa pemerintah telah menyepakati bahwa kewajiban L/C tidak akan diberlakukan bagi komoditas migas.

"Karena migas prosesnya dengan negara dan record-nya berlapis-lapis dicatat oleh sejumlah pihak. Pemainnya pun selama ini terbukti bonafid dan tidak ada persoalan. Jadi untuk migas dikecualikan, hasil dari rapat dengan Wakil Presiden kemarin," kata Sudirman. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER