Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menunda kenaikan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dari jadwal seharusnya per 1 April 2015. Rencananya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said akan menerbitkan peraturan untuk membatalkan sementara penyesuaian tarif listrik bagi golongan pelanggan 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA.
"Besok ada Permen (Peraturan Menteri ESDM) yang menunda lagi pemberdayaan
adjustment tariff untuk rumah tangga 1.300 va dan 2.200 VA," ujar Manajer Senior Komunikasi Korporat PT PLN (Persero) Bambang Dwiyanto di Jakarta, Selasa (3/2).
Sayangnya, Bambang tidak merinci lebih jauh isi beleid mengenai penyesuaian tarif listrik tersebut. Dia juga tidak menginformasikan sampai kapan penundaan kenaikan tarif dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM akan menyesuaikan tarif listrik untuk kedua golongan pelanggan rumah tangga mulai 1 April 2015.
Metode perhitungan tarif untuk golongan 1.300 VA (R1) dan 2.200 VA (R2) akan disamakan dengan 10 golongan lainnya yang sudah tidak menerima subsidi. Adapun patokan penyesuaian tarif mengacu pada fluktuasi nilai tukar rupiah, harga minyak nasional atau Indonesia Crude Price (ICP), serta besaran inflasi bulan sebelumnya.
Saat ini tarif untuk R1 dan R2 masing-masing sebesar Rp 1.352 per kwh (kilo watt hour). Apabila penyesuaian tarif jadi diberlakukan, maka tarif listrik kedua golongan akan berada di kisaran Rp 1.426 per kwh.
(ags)