Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengisyaratkan akan membuka ruang selebar-lebarnya bagi perusahaan listrik swasta nasional maupun asing (
independent power producer/IPP) di dalam membangunan pembangkit listrik di Indonesia. Pasalnya, pemerintah berencana mengubah status PT PLN (Persero) dari badan usaha penyedia ketenagalistrikan dari sisi hulu ke hilir, hanya menjadi perusahaan penyedia jaringan distribusi, transmisi dan jasa perawatan infrastruktur listrik.
"Kalau PLN tidak mampu membangun (pembangkit) 10 ribu Megawatt (MW) akan dikurangi jadi 5 ribu MW. Kami sedang mengarahkan PLN untuk menjadi
services company," ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis (12/3).
Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menambahkan, rencana untuk menjadikan PLN sebagai
service company bakal dilakukan secara bertahap dalam 10 tahun mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jarman menjelaskan, pengubahan status perusahaan setrum pelat merah dilatabelakangi oleh tujuan untuk meringankan beban keuangan dan tanggung jawab PLN di sektor pembangunan pembangkit listrik.
"Arahnya memang kesana. Coba dilihat, sekarang PLN sudah mulai berkonsentrasi ke pembangunan transmisi, distribusi dan
services jaringan listrik. Ini dilakukan karena semua proyek pembangkit akan diberikan ke swasta. Di Filipina sendiri konsep seperti ini sudah lama diterapkan," tutur Jarman.
Seakan menguatkan wacana tersebut, PIC Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN) Agung Wicaksono mengungkapkan sejatinya rencana untuk mengubah status PLN dapat terlihat dalam program pembangkit listrik 35 ribu MW yang dicanangkan pemerintah dalam lima tahun kedepan.
"Sekarang sudah kelihatan, dari 35 ribu MW sebanyak 25 ribu MW dibangun oleh IPP. Sementara PLN hanya 10 ribu MW. Trennya memang kesana," ujar Agung.
Pemerintah Tentukan Harga Beli ListrikAkan tetapi, ditengah rencana tersebut pemerintah menegaskan bahwasannya penentuan tarif pembelian listrik PLN dari IPP akan berada di tangan Kementerian ESDM.
"Kan sudah ada aturannya. Kalau dirasa ada penyesuaian, tentunya pemerintah yang akan putuskan (tarif)," tandas Jarman.
(gen)