Ikuti Paket Kebijakan Rupiah, BKPM Siapkan Insentif Ekspor

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Sabtu, 14 Mar 2015 09:37 WIB
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan paket kebijakan merespon pelemahan rupiah, di antaranya kemudahan investasi, insentif fiskal, dan kebijakan pengurangan impor.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menindaklanjuti program paket kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah yang ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui prioritas insentif fiskal untuk sektor industri yang berorientasi ekspor dan secara global memiliki pasar yang cukup besar.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan orientasi ekspor merupakan salah satu kriteria industri yang diprioritaskan mendapat tax allowance dalam revisi PP 52 Tahun 2011, sehingga dapat meningkatkan devisa ekspor.

Kriteria lainnya adalah nilai investasi yang cukup besar bagi PMA untuk mendorong capital inflow untuk mendukung terciptanya stabilisasi nilai tukar rupiah. Kebijakan ini diharapkan sudah dapat diimplementasikan pada awal April mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sektor industri tekstil, mebel dan alas kaki, merupakan sektor yang diprioritaskan mendapatkan tax allowance dalam revisi PP 52/2011, karena memenuhi seluruh kriteria, mulai nilai investasi, penyerapan tenaga kerja, dan terutama potensi ekspornya yang cukup besar,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (14/3).

Franky membeberkan, pangsa pasar produk tekstil secara global mencapai US$ 700 miliar, sedangkan market share ekspor Indonesia hanya 1,85 persen atau US$ 13 miliar tahun 2014. Sementara untuk industri alas kaki, potensi pasar globalnya US$ 100 miliar, dan market share ekspor Indonesia tahun 2014 hanya 4 persen atau US$ 4 miliar.

“Demikian pula dengan industri mebel yang pasar globalnya mencapai US$ 400 miliar dan market share ekspor Indonesia hanya 0,4 persen atau US$ 1,8 miliar,” imbuh Franky.

Lebih lanjut, Franky menambahkan dalam revisi PP 52/2011 BKPM juga akan memberi prioritas insentif fiskal PMA yang melakukan reinvestasi keuntungannya untuk melakukan perluasan investasi di Indonesia serta investasi di industri barang modal untuk mengurangi nilai impor Indonesia. BKPM mengusulkan pemberian kompensasi tax allowance selama 2 tahun.

“BKPM juga akan memberi prioritas kepada industri makanan, khususnya yang dapat mendukung kemandirian produksi sapi. Impor sapi dan daging sapi Indonesia setiap tahun mencapai 700 ribu ekor. BKPM mengusulkan persyaratan tax allowance untuk impor sapi bakalan diturunkan dari 5.000 ekor sapi menjadi 2.000 ekor,” tambah Franky.

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan sejumlah paket kebijakan merespons pelemahan rupiah, antara lain kemudahan investasi, insentif fiskal, dan kebijakan pengurangan impor dengan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS). Untuk pemberian insentif fiskal, Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan memberikan fleksibilitas kepada BKPM untuk menentukan investor yang berhak mendapatkan insentif fiskal. (gir/gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER