Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan kebijakan
tax allowance akan dikhususkan bagi sektor-sektor usaha yang memiliki tendensi untuk orientasi ekspor. Ia menambahkan, setiap perusahaan yang menginginkan pengajuan tax allowance setidaknya menyisihkan 30 persen dari hasil produksinya untuk dikirim ke luar negeri.
"Yang pasti kalau perusahaannya orientasi ekspor, pasti akan menjadi kriteria yang akan disetujui. Akan lebih menjadi pertimbangan kami jika 30 persen hasil produksi perusahaan tersebut digunakan untuk ekspor," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani di Gedung BKPM Rabu petang (1/4).
Selain menetapkan angka
benchmark untuk ekspor, revisi PP no. 52 tahun 2011 ini juga mewajibkan perusahaan untuk menggunakan tingkat komponen dalam negeri minimal sebanyak 70 persen mulai dari tahun ke-4 sejak investasi tersebut berjalan. Penggunaan tenaga kerja dalam negeri sebanyak 500 orang selama lima tahun berturut-turut pun juga menjadi kriteria utama bagi perusahaan yang ingin mengajukan
tax allowance.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya pelonggaran syarat
tax allowance di beberapa sektor usaha, BKPM bersama pemerintah pun berusaha untuk mempersingkat waktu proses pengajuan insentif usaha ini yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga satu tahun. "Kita harapkan proses pengajuan
tax allowance tak lebih dari 50 hari," tambahnya.
Pembaruan kebijakan
tax allowance yang nantinya tercantum dalam revisi PP no. 52 tahun 2011 ini juga akan menambah bidang usaha dari 129 ke 144. Meskipun pemerintah menginginkan konsentrasi lebih pada ekspor, namun Franky menyatakan bahwa tambahan 15 bidang usaha baru yang dimasukkan ke peraturan tersebut tak seluruhnya bertujuan untuk orientasi ekspor.
"Dari tambahan 15 bidang usaha itu salah duanya adalah industri galangan kapal dan rumput laut. Bukan hanya untuk mendukung ekspor saja, tapi juga demi penciptaan nilai tambah yang besar," jelas Franky.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Jalil mengatakan bahwa tax allowance direncakan berlaku 30 hari dari tanggal 1 April 2015. Franky menambahkan bahwa peraturan turunan revisi PP no. 52 tahun 2011 akan selesai tanggal 16 April mendatang, di mana persetujuannya sudah ditandangani Presiden Joko Widodo pada hari Rabu kemarin.
Kebijakan
tax allowance yang tercantum di PP 52 tahun 2011 merupakan kebijakan untuk meringankan pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang tertentu dengan mengurangi penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah investasi yang dibebankan selama 6 tahun, atau lima persen setiap tahunnya.
Poin-poin penting mengenai revisi peraturan tersebut antara lain mengenai reinvestasi, perusahaan yang menahan dividennya untuk diinvestasikan kembali di Indonesia, perusahaan yang berorientasi ekspor, dan insentif penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri galangan kapal yang mana hal tersebut tidak dicantumkan di peraturan yang lama.
(gir)