Bendahara Negara Tak Tahu Jokowi Tambah DP Mobil Pejabat

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Kamis, 02 Apr 2015 14:58 WIB
Presiden Joko Widodo diketahui menaikkan tunjangan uang muka pembelian kendaraan dinas pejabat negara sebesar Rp 94 juta menjadi Rp 210,89 juta per orang.
Menkeu Bambang Brodjonegoro saat memberikan keterangan usai memimpin rapat koordinasi (Rakor) terkait revisi APBN 2015 akibat pergerakan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa, 16 Desember 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro mengaku tidak mengetahui kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan uang muka pembelian mobil bagi 100 pejabat negara. Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil juga mengaku belum mengetahui hal tersebut.

"Saya tidak tahu, saya belum dapat info soal itu. Jadi belum bisa menjelaskan," ujarnya singkat usai melantik 37 pejabat eselin II Kementerian Keuangan, Kamis (2/4).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo juga tidak bisa menjelakan mengenai kebijakan itu. "Saya tidak tahu. Kalau itu tanya Pak Menteri (Keuangan)," ucapnya berlalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada dengan kedua bosnya, Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, juga mengaku tak mengetahui mengenai kebijakan subsidi pejabat tersebut. Namun, Askolani mengatakan jika presiden melalui Menteri Hukum dan HAM sudah mengundangkan peraturannya maka seharusnya anggarannya sudah masuk dalam APBNP 2015.

"Saya tidak ingat soal itu. Tapi pasti sudah ada di APBNP 2015," katanya.

Biasanya, lanjut Askolani, tunjangan pejabat negara masuk dalam pos belanja masing-masing kementerian/lembaga (K/L). "Tapi ada juga yang di Sesneg (Sekretariat Negara)," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil juga mengaku tidak tahu perihal kebijakan Presiden Joko Widodo yang menambah uang muka/down payment (DP) dalam pembelian kendaraan pejabat negara yang ditujukan secara perorangan.

"Saya belum dengar dan belum tahu, baru dengar dari Anda sekalian (wartawan)," kata Sofyan usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (1/4).

Presiden Joko Widodo diketahui menaikkan tunjangan uang muka pembelian kendaraan dinas pejabat negara sebesar Rp 94 juta menjadi Rp 210,89 juta per orang. Keputusan tersebut terutang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, yang diundangkan 23 Maret 2015.

Situs resmi Sekretariat Kabinet melansir, beleid tersebut merupakan revisi atas perpres Nomor 68 Tahun 2010. Perubahan ketentuan hanya terjadi pada besaran fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara, dari sebelumnya Rp 116,65 juta menjadi sebesar Rp 210,89 juta.

Adapun pejabat negara yang dimaksud meliputi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan anggota Komisi Yudisial (KY).

Untuk diketahui, jumlah kursi DPRD provinsi saat ini bertambah. Sebanyak 2.008 kursi pada Pemilu 2009 menjadi 2.137 kursi pada Pemilu 2014. Artinya, ada penambahan 134 kursi DPRD provinsi secara nasional.

Sedangkan kursi DPRD kota/kabupaten bertambah dari 16.345 kursi pada Pemilu 2009 menjadi 17.560 kursi pada Pemilu 2014. Dengan demikian ada pertambahan 1.215 kursi DPRD kota/ kabupaten se-Indonesia. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER