Bonus Pegawai Pajak Cair Tengah Bulan Ini

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 03 Apr 2015 07:43 WIB
Pencairan bonus akan dimulai pada pekan ke tiga April dan merupakan rapel Januari hingga April 2015.
(CNN
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan memastikan anggaran tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja atau remunerasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJP Kementerian Keuangan. 
 
Pemerintah memastikan pencairan remunerasi ini akan dilaksanakan pada minggu ke 3 bulan April dan pencairan dilakukan secara rapel Januari hingga April 2015.
 
"Tunjangan kinerja bulan Mei 2015 diberikan sesuai dengan besaran yang diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015," kata Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan Euis Fatimah dalam siaran persnya dikutip Jumat (3/4).

Menurut Euis, struktur dan besaran tunjangan kinerja telah disesuaikan dengan tanggung jawab, risiko, dan peran dari masing-masing posisi untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan negara. Selain itu, besaran bonus juga mempertimbangkan peringkat jabatan, pangkat, dan pengalaman kerja.

"Pemberian tunjangan bertujuan untuk meningkatkan motivasi, prestasi, dan kinerja pegawai khususnya peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan," katanya.

Anggaran tunjangan sesuai Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2015, telah tersedia di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Saat ini, Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pajak sedang menyiapkan proses kelengkapan administrasi, antara lain revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan pembaruan Sistem Aplikasi Tukin sebelum melakukan pencairan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER